Bangun SPPG di Wilayah Terpencil, BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,6 Triliun
Rabu, 12 November 2025 - 16:44 WIB
loading...
Kepala BGN Dadan Hindayana mengaku telah mengajukan tambahan anggaran untuk membangun SPPG di wilayah terpencil. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengajukan penambahan anggaran Rp28,6 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penambahan anggaran ini, ditujukan untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terpencil.
Hal itu diungkapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, saat Raker bersama Komisi IX DPR, Rabu (12/11/2025). Dadan menyampaikan, pihaknya tengah mengembangkan SPPG di daerah-daerah terpencil.
"Yang sudah kami data ada 8.000. Dan polanya kita bekerja sama dengan satuan tugas pemerintah daerah, kemudian satuan tugas pemda menentukan titik-titiknya berbasis kebutuhan daerah terpencil ini adalah daerah yang tidak bisa dijangkau lebih dari 30 menit dari daerah terdekat, bisa daerah pegunungan, bisa daerah dibatasi sungai, bisa dibatasi laut, pulau atau pedalaman," ucap Dadan.
Baca juga: Kini Ada 14.863 SPPG, BGN Targetkan 25.400 Dapur MBG Beroperasi
Dadan menyampaikan, SPPG di daerah terpencil ini berkapasitas 1.000 porsi dengan ukuran 10x15 meter peersegi. Dadan memberi kesempatan luas pada pemda untuk menentukan investornya. Kendati demikian, Dadan mengaku, tengah melayangkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp28,63 triliun ke Kemenkeu.
"Total kebutuhan anggaran kita tambahan yg sedang kita ajukan ke kementerian keuangan adalah Rp28,63 triliun," tuturnya.
Dadan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkeu perihal tambahan anggaran itu. Dadan berencana melapor ke Komisi IX DPR bila sudah mendapat lampu hijau dari Kemenkeu.
Baca juga: DPR Dukung BGN Tutup Permanen SPPG yang Akibatkan Keracunan MBG
"Jadi kami sudah koordinasi dan Kementerian Keuangan memberikan waktu yang sangat pendek, hanya 2 hari untuk melakukan optimalisasi serapan anggaran yang kurang dan juga tambahan yang dibutuhkan.
Merespon itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mempertanyakan permintaan penambahan anggaran BGN tersebut. Nihayatul menegaskan, BGN harusnya lapor ke Komisi IX DPR sebelum mengajukan ke Kemenkeu.
"Ini yang perlu kita luruskan, sebenernya sebelum minta ke Kemenkeu Pak, ke kita dulu, Pak. Sebelum minta ke Kemenkeu ke kita dulu, karena fungsi anggaran di kita. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita, Pak," tegas Nihayatul.
Hal itu diungkapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, saat Raker bersama Komisi IX DPR, Rabu (12/11/2025). Dadan menyampaikan, pihaknya tengah mengembangkan SPPG di daerah-daerah terpencil.
"Yang sudah kami data ada 8.000. Dan polanya kita bekerja sama dengan satuan tugas pemerintah daerah, kemudian satuan tugas pemda menentukan titik-titiknya berbasis kebutuhan daerah terpencil ini adalah daerah yang tidak bisa dijangkau lebih dari 30 menit dari daerah terdekat, bisa daerah pegunungan, bisa daerah dibatasi sungai, bisa dibatasi laut, pulau atau pedalaman," ucap Dadan.
Baca juga: Kini Ada 14.863 SPPG, BGN Targetkan 25.400 Dapur MBG Beroperasi
Dadan menyampaikan, SPPG di daerah terpencil ini berkapasitas 1.000 porsi dengan ukuran 10x15 meter peersegi. Dadan memberi kesempatan luas pada pemda untuk menentukan investornya. Kendati demikian, Dadan mengaku, tengah melayangkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp28,63 triliun ke Kemenkeu.
"Total kebutuhan anggaran kita tambahan yg sedang kita ajukan ke kementerian keuangan adalah Rp28,63 triliun," tuturnya.
Dadan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkeu perihal tambahan anggaran itu. Dadan berencana melapor ke Komisi IX DPR bila sudah mendapat lampu hijau dari Kemenkeu.
Baca juga: DPR Dukung BGN Tutup Permanen SPPG yang Akibatkan Keracunan MBG
"Jadi kami sudah koordinasi dan Kementerian Keuangan memberikan waktu yang sangat pendek, hanya 2 hari untuk melakukan optimalisasi serapan anggaran yang kurang dan juga tambahan yang dibutuhkan.
Merespon itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mempertanyakan permintaan penambahan anggaran BGN tersebut. Nihayatul menegaskan, BGN harusnya lapor ke Komisi IX DPR sebelum mengajukan ke Kemenkeu.
"Ini yang perlu kita luruskan, sebenernya sebelum minta ke Kemenkeu Pak, ke kita dulu, Pak. Sebelum minta ke Kemenkeu ke kita dulu, karena fungsi anggaran di kita. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita, Pak," tegas Nihayatul.
(cip)
Lihat Juga :