Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia, Jalani Amanat UU No 18 Tahun 2003
Senin, 10 November 2025 - 20:39 WIB
loading...
Belakangan ini muncul isu berbagai organisasi advokat. Namun, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini muncul isu berbagai organisasi advokat. Namun, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat .
Tidak sedikit badan hukum perkumpulan yang muncul dengan menggunakan singkatan nama yang serupa. Misalnya Peradi. Ini untuk mengecoh calon advokat dan masyarakat pada umumnya agar menyangka bahwa perkumpulan yang mereka buat adalah organisasi advokat yang diakui.
Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme
Selain itu ada pula badan hukum perkumpulan dengan singkatan PAI yang mengaku-ngaku sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, padahal organisasi advokat pertama dengan singkatan PAI memiliki kepanjangan Persatuan Advokat Indonesia yang telah secara resmi mengubah singkatannya menjadi Peradin.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli mengatakan meniru penamaan serta lambang badan hukum milik orang lain berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual.
“Hal itu jelas tertuang pada Jurnal Legislasi Indonesia yang berjudul Aspek Hukum atas konten hak cipta dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik," ujarnya.
Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Adita Putra (sebelumnya tertulis Hilman Soecipto) resmi merilis daftar tujuh organisasi advokat yang diakui sebagai organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berikut daftar 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni:
1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat PERADI telah terjadi perpecahan dan hanya diakui tiga PERADI yakni
PERADI yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan
PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto
PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan
2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat KAI telah terjadi dualisme dan hanya diakui 2 KAI yakni
KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis
KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Heru S Notonegoro
3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua
Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan eksistensinya di kalangan praktisi hukum di Indonesia dengan program-program pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan UU.
4. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
Meskipun sempat terpecah menjadi 3 Kepengurusan di antaranya kubu Pimpinan Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis akhirnya ketiganya sepakat untuk kembali bersatu melaksanakan Munaslub bersama yang memunculkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum AAI.
5. PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Assoc Prof Firman Wijaya. Sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia yang telah berhasil bertransformasi dari PAI pada tahun 1964, PERADIN berhasil menunjukkan eksistensinya di era yang semakin berkembang ini.
6. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Faizal Hafied. Meskipun terhitung sebagai organisasi advokat yang belum lama eksis di Indonesia, DPN Indonesia kerap mencuri perhatian dengan Penawaran Harga PKPA yang cenderung banting harga sehingga kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terhadap kualitas PKPA yang diselenggarakannya.
7. HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Enita Adyalaksmita. Sebagai salah satu organisasi advokat yang telah lama berdiri di Indonesia yaitu sejak tahun 1993 HAPI berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi advokat.
Adita berharap agar masyarakat yang ingin berprofesi sebagai seorang advokat dapat lebih selektif di dalam memilih organisasi advokat tempatnya bernaung.
“Masyarakat yang mau jadi advokat harus lebih selektif, pilih OA yang betul-betul profesional karena kualitas serta karakteristik seorang advokat dibentuk dalam organisasi advokat itu sendiri," katanya.
Tidak sedikit badan hukum perkumpulan yang muncul dengan menggunakan singkatan nama yang serupa. Misalnya Peradi. Ini untuk mengecoh calon advokat dan masyarakat pada umumnya agar menyangka bahwa perkumpulan yang mereka buat adalah organisasi advokat yang diakui.
Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme
Selain itu ada pula badan hukum perkumpulan dengan singkatan PAI yang mengaku-ngaku sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, padahal organisasi advokat pertama dengan singkatan PAI memiliki kepanjangan Persatuan Advokat Indonesia yang telah secara resmi mengubah singkatannya menjadi Peradin.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli mengatakan meniru penamaan serta lambang badan hukum milik orang lain berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual.
“Hal itu jelas tertuang pada Jurnal Legislasi Indonesia yang berjudul Aspek Hukum atas konten hak cipta dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik," ujarnya.
Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Adita Putra (sebelumnya tertulis Hilman Soecipto) resmi merilis daftar tujuh organisasi advokat yang diakui sebagai organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berikut daftar 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni:
1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat PERADI telah terjadi perpecahan dan hanya diakui tiga PERADI yakni
PERADI yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan
PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto
PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan
2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat KAI telah terjadi dualisme dan hanya diakui 2 KAI yakni
KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis
KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Heru S Notonegoro
3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua
Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan eksistensinya di kalangan praktisi hukum di Indonesia dengan program-program pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan UU.
4. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
Meskipun sempat terpecah menjadi 3 Kepengurusan di antaranya kubu Pimpinan Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis akhirnya ketiganya sepakat untuk kembali bersatu melaksanakan Munaslub bersama yang memunculkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum AAI.
5. PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Assoc Prof Firman Wijaya. Sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia yang telah berhasil bertransformasi dari PAI pada tahun 1964, PERADIN berhasil menunjukkan eksistensinya di era yang semakin berkembang ini.
6. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Faizal Hafied. Meskipun terhitung sebagai organisasi advokat yang belum lama eksis di Indonesia, DPN Indonesia kerap mencuri perhatian dengan Penawaran Harga PKPA yang cenderung banting harga sehingga kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terhadap kualitas PKPA yang diselenggarakannya.
7. HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Enita Adyalaksmita. Sebagai salah satu organisasi advokat yang telah lama berdiri di Indonesia yaitu sejak tahun 1993 HAPI berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi advokat.
Adita berharap agar masyarakat yang ingin berprofesi sebagai seorang advokat dapat lebih selektif di dalam memilih organisasi advokat tempatnya bernaung.
“Masyarakat yang mau jadi advokat harus lebih selektif, pilih OA yang betul-betul profesional karena kualitas serta karakteristik seorang advokat dibentuk dalam organisasi advokat itu sendiri," katanya.
(jon)
Lihat Juga :