Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia, Jalani Amanat UU No 18 Tahun 2003

Senin, 10 November 2025 - 20:39 WIB
loading...
Daftar 7 Organisasi...
Belakangan ini muncul isu berbagai organisasi advokat. Namun, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Belakangan ini muncul isu berbagai organisasi advokat. Namun, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat .

Tidak sedikit badan hukum perkumpulan yang muncul dengan menggunakan singkatan nama yang serupa. Misalnya Peradi. Ini untuk mengecoh calon advokat dan masyarakat pada umumnya agar menyangka bahwa perkumpulan yang mereka buat adalah organisasi advokat yang diakui.

Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme

Selain itu ada pula badan hukum perkumpulan dengan singkatan PAI yang mengaku-ngaku sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, padahal organisasi advokat pertama dengan singkatan PAI memiliki kepanjangan Persatuan Advokat Indonesia yang telah secara resmi mengubah singkatannya menjadi Peradin.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli mengatakan meniru penamaan serta lambang badan hukum milik orang lain berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual.

“Hal itu jelas tertuang pada Jurnal Legislasi Indonesia yang berjudul Aspek Hukum atas konten hak cipta dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik," ujarnya.

Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Adita Putra (sebelumnya tertulis Hilman Soecipto) resmi merilis daftar tujuh organisasi advokat yang diakui sebagai organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berikut daftar 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni:

1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat PERADI telah terjadi perpecahan dan hanya diakui tiga PERADI yakni
PERADI yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan
PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto
PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan

2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat KAI telah terjadi dualisme dan hanya diakui 2 KAI yakni
KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis
KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Heru S Notonegoro

3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua
Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan eksistensinya di kalangan praktisi hukum di Indonesia dengan program-program pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan UU.

4. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
Meskipun sempat terpecah menjadi 3 Kepengurusan di antaranya kubu Pimpinan Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis akhirnya ketiganya sepakat untuk kembali bersatu melaksanakan Munaslub bersama yang memunculkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum AAI.

5. PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Assoc Prof Firman Wijaya. Sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia yang telah berhasil bertransformasi dari PAI pada tahun 1964, PERADIN berhasil menunjukkan eksistensinya di era yang semakin berkembang ini.

6. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Faizal Hafied. Meskipun terhitung sebagai organisasi advokat yang belum lama eksis di Indonesia, DPN Indonesia kerap mencuri perhatian dengan Penawaran Harga PKPA yang cenderung banting harga sehingga kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terhadap kualitas PKPA yang diselenggarakannya.

7. HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Enita Adyalaksmita. Sebagai salah satu organisasi advokat yang telah lama berdiri di Indonesia yaitu sejak tahun 1993 HAPI berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi advokat.

Adita berharap agar masyarakat yang ingin berprofesi sebagai seorang advokat dapat lebih selektif di dalam memilih organisasi advokat tempatnya bernaung.

“Masyarakat yang mau jadi advokat harus lebih selektif, pilih OA yang betul-betul profesional karena kualitas serta karakteristik seorang advokat dibentuk dalam organisasi advokat itu sendiri," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Rekomendasi
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved