Profil Mochtar Kusumaatmadja, Mantan Menlu dan Pakar Hukum Internasional yang Dianugerahi Pahlawan Nasional
Senin, 10 November 2025 - 17:06 WIB
loading...
Mochtar Kusumaatmadja, mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Kehakiman sekaligus pakar hukum internasional dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Foto/Dok.Kantor Komunikasi Publik Unpad
A
A
A
MOCHTAR Kusumaatmadja, mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Kehakiman sekaligus pakar hukum internasional dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025. Dia bersama 9 orang tokoh lainnya mendapat penganugerahan sebagai Pahlawan Nasional yang diserahkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).
Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia (Jakarta), pada 17 Februari 1929. Ayah dua orang anak ini juga merupakan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Baca juga: Daftar Lengkap 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Dia memulai karier diplomasi pada usia 29 tahun. Mochtar dikenal supel dan mudah bergaul dengan siapa saja. Bahkan, suka berkelakar dan mencairkan suasana saat momentum rapat para petinggi negara.
Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York, ini berperan banyak dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Alumnus S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1955), ini berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial.
Pada 1958-1961, dia mewakili Indonesia pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia, 1970.
Mochtar Kusumaatmadja dikenal sebagai ahli di bidang hukum internasional. Selain memperoleh gelar S1 dari FHUI, ia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS (1955). Kemudian, dia menekuni program doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran (lulus 1962).
Baca juga: 10 Pahlawan Nasional Resmi Diumumkan, Ini Daftar Nama-namanya
Kemantapan intelektualnya bermula sejak menjadi mahasiswa, terutama setelah menjadi dosen di FH Unpad Bandung. Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpad ini telah menunjukkan ketajaman dan kecepatan berpikirnya. Ketika itu, dia dengan berani mengkritik pemerintah, antara lain mengenai Manifesto Politik Soekarno.
Akibatnya, dia pernah dipecat dari jabatan Guru Besar Unpad. Pemecatan itu dilakukan Presiden Soekarno melalui telegram dari Jepang (1962).
Namun pemecatan dan ketidaksenangan Bung karno itu tidak membuatnya kehilangan jati diri. Kesempatan itu digunakan menimba ilmu di Harvard Law School (Universitas Harvard), dan Universitas Chicago, Trade of Development Research Fellowship pada 1964-1966. Malah kemudian kariernya semakin moncer setelah pergantian rezim dari pemerintahan Soekarno ke Soeharto.
Di pemerintahan Orde baru, sebelum menjabat Menteri Luar Negeri (Menlu) Kabinet Pembangunan III dan IV pada 29 Maret 1979 hingga 19 Maret 1983 dan 19 Maret 1983 hingga 1 Maret 1988 menggantikan 'Si Kancil' Adam Malik, Mochtar terlebih dahulu menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II, 28 Maret 1973-29 Maret 1978.
Mochtar Kusumaatmadja lebih menunjukkan kepiawaian dalam jabatan Menlu dibanding Menteri Kehakiman. Di tengah kesibukannya sebagai Menlu, dia sering kali menyediakan waktu bermain catur kegemarannya, terutama pada perayaan hari-hari besar di departemen yang dipimpinnya. Bahkan pada akhir 1985, ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi).
Di samping itu ia juga mendirikan kantor hukum bernama Mochtar Karuwin Komar (MKK), di mana kantor hukum yang didirikan dia menjadi kantor hukum pertama yang memperkerjakan pengacara asing.
Definisinya tentang hukum yang berbunyi: "Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan", dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin ini menjadi mazhab yang dianut di Fakultas Hukum Unpad hingga saat ini.
Mochtar Kusumaatmadja wafat di usia 92 tahun pada Minggu (6/6/2021) pukul 09.00 WIB, di kediamannya Jalan Belitung, Jakarta Selatan.
Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia (Jakarta), pada 17 Februari 1929. Ayah dua orang anak ini juga merupakan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Baca juga: Daftar Lengkap 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Dia memulai karier diplomasi pada usia 29 tahun. Mochtar dikenal supel dan mudah bergaul dengan siapa saja. Bahkan, suka berkelakar dan mencairkan suasana saat momentum rapat para petinggi negara.
Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York, ini berperan banyak dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Alumnus S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1955), ini berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial.
Pada 1958-1961, dia mewakili Indonesia pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia, 1970.
Mochtar Kusumaatmadja dikenal sebagai ahli di bidang hukum internasional. Selain memperoleh gelar S1 dari FHUI, ia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS (1955). Kemudian, dia menekuni program doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran (lulus 1962).
Baca juga: 10 Pahlawan Nasional Resmi Diumumkan, Ini Daftar Nama-namanya
Kemantapan intelektualnya bermula sejak menjadi mahasiswa, terutama setelah menjadi dosen di FH Unpad Bandung. Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpad ini telah menunjukkan ketajaman dan kecepatan berpikirnya. Ketika itu, dia dengan berani mengkritik pemerintah, antara lain mengenai Manifesto Politik Soekarno.
Akibatnya, dia pernah dipecat dari jabatan Guru Besar Unpad. Pemecatan itu dilakukan Presiden Soekarno melalui telegram dari Jepang (1962).
Namun pemecatan dan ketidaksenangan Bung karno itu tidak membuatnya kehilangan jati diri. Kesempatan itu digunakan menimba ilmu di Harvard Law School (Universitas Harvard), dan Universitas Chicago, Trade of Development Research Fellowship pada 1964-1966. Malah kemudian kariernya semakin moncer setelah pergantian rezim dari pemerintahan Soekarno ke Soeharto.
Di pemerintahan Orde baru, sebelum menjabat Menteri Luar Negeri (Menlu) Kabinet Pembangunan III dan IV pada 29 Maret 1979 hingga 19 Maret 1983 dan 19 Maret 1983 hingga 1 Maret 1988 menggantikan 'Si Kancil' Adam Malik, Mochtar terlebih dahulu menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II, 28 Maret 1973-29 Maret 1978.
Mochtar Kusumaatmadja lebih menunjukkan kepiawaian dalam jabatan Menlu dibanding Menteri Kehakiman. Di tengah kesibukannya sebagai Menlu, dia sering kali menyediakan waktu bermain catur kegemarannya, terutama pada perayaan hari-hari besar di departemen yang dipimpinnya. Bahkan pada akhir 1985, ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi).
Di samping itu ia juga mendirikan kantor hukum bernama Mochtar Karuwin Komar (MKK), di mana kantor hukum yang didirikan dia menjadi kantor hukum pertama yang memperkerjakan pengacara asing.
Definisinya tentang hukum yang berbunyi: "Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan", dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin ini menjadi mazhab yang dianut di Fakultas Hukum Unpad hingga saat ini.
Mochtar Kusumaatmadja wafat di usia 92 tahun pada Minggu (6/6/2021) pukul 09.00 WIB, di kediamannya Jalan Belitung, Jakarta Selatan.
(shf)
Lihat Juga :