Golkar Apresiasi Keputusan Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur
Senin, 10 November 2025 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur, Presiden Prabowo mengajak kita semua untuk menatap masa depan tanpa terjebak pada perbedaan masa lalu. Ini adalah simbol persaudaraan dan penghormatan terhadap perjuangan anak bangsa dari berbagai lintasan sejarah," jelasnya.
Nurul menambahkan, Partai Golkar sebagai partai tempat Soeharto dahulu berperan penting, menyambut penghargaan ini dengan rasa bangga sekaligus haru. Nurul juga menilai, pengakuan terhadap Gus Dur adalah penegasan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi yang beliau perjuangkan tetap relevan dan penting dalam kehidupan berbangsa saat ini.
"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pendirinya. Presiden Prabowo telah memberikan teladan bahwa rekonsiliasi sejati lahir dari penghormatan dan keadilan sejarah," ujar anggota DPR RI ini.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh dalam bidang kepemimpinan, demokrasi, hak asasi manusia, dan keberpihakan kepada rakyat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Nurul menambahkan, Partai Golkar sebagai partai tempat Soeharto dahulu berperan penting, menyambut penghargaan ini dengan rasa bangga sekaligus haru. Nurul juga menilai, pengakuan terhadap Gus Dur adalah penegasan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi yang beliau perjuangkan tetap relevan dan penting dalam kehidupan berbangsa saat ini.
"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pendirinya. Presiden Prabowo telah memberikan teladan bahwa rekonsiliasi sejati lahir dari penghormatan dan keadilan sejarah," ujar anggota DPR RI ini.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh dalam bidang kepemimpinan, demokrasi, hak asasi manusia, dan keberpihakan kepada rakyat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Lihat Juga :