KPK Ungkap Fakta 3 Klaster Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Minggu, 09 November 2025 - 05:43 WIB
loading...
KPK Ungkap Fakta 3 Klaster...
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ada tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri.

Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo. “Bahwa pada awal 2025 ya awal tahun, ini saudara YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti,” kata Asep saat Konferensi Pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

“Nah jadi kepala rumah RSUD ini ada informasi tahu bahwa dia akan diganti pergantian tersebut akan dilakukan oleh saudara SUG (Sugiri Sancoko) Bupati Ponorogo, jadi yang memiliki kewenangan di dalam mengganti pejabat di daerah tersebut di Kabupaten Ponorogo,” sambungnya.

Baca juga: Resmi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Korupsi



Kemudian, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Sdri. NNK (Ninik) selaku kerabat SUG,” tambahnya.

Asep menyebut total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang itu mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus senilai Rp325 juta. “Total uang yang telah diberikan YUM dalam 3 kali penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian untuk suggest besar Rp900 juta dan AGP sebesar Rp325 juta.”

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Ponorogo dan 3 Orang Lainnya Langsung Ditahan



Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp14 miliar.

“Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” ujar Asep.

Kemudian, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.

Klaster ketiga yakni perkara penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan Sugiri. Asep mengatakan Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta pada periode 2023–2025.

“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” ungkapnya.

Dari ketiga klaster korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu, KPK pun menjerat empat tersangka. Pertama Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco. Kedua, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga sekarang.

Ketiga, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma (YUM). Keempat, Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” jelasnya.

Asep mengatakan bahwa KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sementara, Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

Sedangkan, Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Berita Terkini
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved