Resmi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Korupsi
Minggu, 09 November 2025 - 05:20 WIB
loading...
KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ketiga klaster korupsi tersebut meliputi suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo berinisial YUM, dan SC merupakan pihak swasta selaku rekanan rumah sakit sebagai tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep pun mengatakan bahwa KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta. “Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka
Asep membeberkan, SC diduga melakukan perbuatan korupsi terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "SC adalah sebagai pemberi suap, kemudian SUG bersama-sama YUM adalah penerima suap," kata Asep.
Bupati Sugiri Sancoko (SUG) bersama Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, YUM juga diduga terlibat dalam pemberian suap untuk memperpanjang masa jabatannya. Dalam kasus ini, SUG dan AGP diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. "Jadi, saudara SUG dan saudara AGP ini adalah penerima suapnya."
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo berinisial YUM, dan SC merupakan pihak swasta selaku rekanan rumah sakit sebagai tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep pun mengatakan bahwa KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta. “Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka
Asep membeberkan, SC diduga melakukan perbuatan korupsi terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "SC adalah sebagai pemberi suap, kemudian SUG bersama-sama YUM adalah penerima suap," kata Asep.
Bupati Sugiri Sancoko (SUG) bersama Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, YUM juga diduga terlibat dalam pemberian suap untuk memperpanjang masa jabatannya. Dalam kasus ini, SUG dan AGP diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. "Jadi, saudara SUG dan saudara AGP ini adalah penerima suapnya."
(rca)
Lihat Juga :