Ulama Diserang, DPR Didesak Bahas RUU Perlindungan Tokoh Agama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung, Minggu 13 September 2020 sore menimbulkan keprihatinan dari semua pihak. Selain harus adanya penegakan hukum, perlu ada upaya sistemik untuk memberi perlindungan kepada tokoh-tokoh agama di Indonesia.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengaku prihatin atas terjadinya penyerangan yang menimpa Syekh Ali Jaber.
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali di masa mendatang. "Pada prinsipnya menyerang siapa pun itu tidak diperkenankan dalam hukum, apalagi ini menimpa ulama atau tokoh agama. Peristiwa ini tidak hanya kali ini saja terjadi," ujar Tholabi di Jakarta, Senin (14/9/2020) dalam keterangan persnya kepada SINDOnews.
Dia menyambut positif masuknya RUU Perlindungan Tokoh Agama yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 ini. Dia mengatakan peristiwa yang menimpa Syekh Ali Jaber dapat menjadi pemantik untuk segera dibahas draf RUU Perlindungan Tokoh Agama.
"Kami mendorong pembahasan RUU Perlindungan Tokoh Agama dapat segera dilakukan di DPR. Mengingat urgensi dan signifikansi RUU tersebut untuk memberi perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama di Indonesia," sebut Tholabi. (Baca: Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber)
Dia menyebutkan, pembahasan RUU itu perlu melibatkan berbagai pihak dengan melibatkan tokoh-tokoh lintas agama dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar RUU tersebut dapat mengakomodasi semua pihak.
"Kami dari perguruan tinggi juga siap memberi masukan konstruktif terkait substansi RUU Perlindungan Tokoh Agama ini," tegas Tholabi.( )
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas pelaku kekerasan yang menimpa Syekh Ali Jaber.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," harap Tholabi.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengaku prihatin atas terjadinya penyerangan yang menimpa Syekh Ali Jaber.
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali di masa mendatang. "Pada prinsipnya menyerang siapa pun itu tidak diperkenankan dalam hukum, apalagi ini menimpa ulama atau tokoh agama. Peristiwa ini tidak hanya kali ini saja terjadi," ujar Tholabi di Jakarta, Senin (14/9/2020) dalam keterangan persnya kepada SINDOnews.
Dia menyambut positif masuknya RUU Perlindungan Tokoh Agama yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 ini. Dia mengatakan peristiwa yang menimpa Syekh Ali Jaber dapat menjadi pemantik untuk segera dibahas draf RUU Perlindungan Tokoh Agama.
"Kami mendorong pembahasan RUU Perlindungan Tokoh Agama dapat segera dilakukan di DPR. Mengingat urgensi dan signifikansi RUU tersebut untuk memberi perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama di Indonesia," sebut Tholabi. (Baca: Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber)
Dia menyebutkan, pembahasan RUU itu perlu melibatkan berbagai pihak dengan melibatkan tokoh-tokoh lintas agama dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar RUU tersebut dapat mengakomodasi semua pihak.
"Kami dari perguruan tinggi juga siap memberi masukan konstruktif terkait substansi RUU Perlindungan Tokoh Agama ini," tegas Tholabi.( )
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas pelaku kekerasan yang menimpa Syekh Ali Jaber.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," harap Tholabi.
(dam)