Bonatua Silalahi Ungkap Alasan Butuhkan Salinan Ijazah Jokowi dari ANRI
Jum'at, 07 November 2025 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
"Masih dumas jadi Pak Bonatua itu posisinya adalah sebagai pendumas dalam kasus mengungkap keberadaan ijazah yang kaitannya itu dengan Undang-Undang Arsip," kata Abdul.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa bedasarkan UU kearsipan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dokumen peserta pemilu yang terpilih dalam hal ini Presiden harus diarsipkan setelah lima tahun ketika pendaftaran. Sebab arsip adalah potret perjalanan sejarah bangsa.
"Kewajiban Lembaga Kearsipan Nasional dan Lembaga Kearsipan Daerah adalah harus mengarsipkan itu di dalam Kearsipan karena arsip itu adalah bagian dari identitas bangsa Indonesia," ucapnya.
Dia menegaskan pelaporan ke Bareskrim ini bukan dimaksudkan untuk mengetahui apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Namun kewajiban lembaga negara untuk menyimpan dokumen ijazah tersebut.
"Kami tidak berbicara tentang keaslian ijazah atau tidak palsu atau tidak palsu," ucapnya.
"Tapi yang kami bicarakan adalah kewajiban Lembaga-Lembaga Kearsipan yang harusnya dimulai dari KPU D, KPU RI menyerahkan dokumen itu kepada Lembaga Arsip Daerah dan Lembaga Arsip Nasional. Kewajiban mereka adalah menjaga dokumentasi ijazah," sambungnya.
Laporan dugaan tindak pidana kearsipan ini terkait dengan keberadaan ijazah sejak mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo, kemudian Calon Gubernur DKI Jakarta dan Calon Presiden Republik Indonesia.
Adapun dalam laporan yang masih bersifat Pengadu Masyarakat (Dumas) ini, terdapat enam pihak tang terseret menjadi terlapor, berikut daftarnya:
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa bedasarkan UU kearsipan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dokumen peserta pemilu yang terpilih dalam hal ini Presiden harus diarsipkan setelah lima tahun ketika pendaftaran. Sebab arsip adalah potret perjalanan sejarah bangsa.
"Kewajiban Lembaga Kearsipan Nasional dan Lembaga Kearsipan Daerah adalah harus mengarsipkan itu di dalam Kearsipan karena arsip itu adalah bagian dari identitas bangsa Indonesia," ucapnya.
Dia menegaskan pelaporan ke Bareskrim ini bukan dimaksudkan untuk mengetahui apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Namun kewajiban lembaga negara untuk menyimpan dokumen ijazah tersebut.
"Kami tidak berbicara tentang keaslian ijazah atau tidak palsu atau tidak palsu," ucapnya.
"Tapi yang kami bicarakan adalah kewajiban Lembaga-Lembaga Kearsipan yang harusnya dimulai dari KPU D, KPU RI menyerahkan dokumen itu kepada Lembaga Arsip Daerah dan Lembaga Arsip Nasional. Kewajiban mereka adalah menjaga dokumentasi ijazah," sambungnya.
Laporan dugaan tindak pidana kearsipan ini terkait dengan keberadaan ijazah sejak mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo, kemudian Calon Gubernur DKI Jakarta dan Calon Presiden Republik Indonesia.
Adapun dalam laporan yang masih bersifat Pengadu Masyarakat (Dumas) ini, terdapat enam pihak tang terseret menjadi terlapor, berikut daftarnya:
Lihat Juga :