Respons Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Senyum Aja
Jum'at, 07 November 2025 - 13:06 WIB
loading...
Pakar Telematika Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya. Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) oleh Polda Metro Jaya. Roy mengaku menghormati penetapan tersangka ini.
Dia juga menanggapi dengan senyuman ketika mendengar kabar penetapan tersangka ini. Sebab, menurut Roy, status tersangka ini hanyalah proses awal dari rangkaian hukum yang akan ia jalani.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy,Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dalam kesempatan itu, Roy juga meminta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka agar tetap tenang. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bukti perjuangan untuk menunjukkan kebebasan penelitian atas dokumen publik.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Polisi Sudah Periksa 152 Saksi dan Ahli hingga Sita 723 Bukti
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
Dia juga menanggapi dengan senyuman ketika mendengar kabar penetapan tersangka ini. Sebab, menurut Roy, status tersangka ini hanyalah proses awal dari rangkaian hukum yang akan ia jalani.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy,Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dalam kesempatan itu, Roy juga meminta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka agar tetap tenang. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bukti perjuangan untuk menunjukkan kebebasan penelitian atas dokumen publik.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Polisi Sudah Periksa 152 Saksi dan Ahli hingga Sita 723 Bukti
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :