KPK Beberkan 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Daerah
Jum'at, 07 November 2025 - 08:59 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkap bahwa praktik suap di pemerintah daerah (Pemda) masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia, yakni 51 persen. Foto/Dok.KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik suap di lingkungan pemerintah daerah (pemda) masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data KPK, sebanyak 51 persen perkara korupsi yang ditangani ternyata terkait pejabat daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 bertema “Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: 4 Gubernur Riau Terseret Kasus Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Whistleblowing System Berjalan
"Sebanyak 51% perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif," kata Fitroh.
Ia menjelaskan, 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, fenomena ini berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah, yang kemudian mendorong praktik transaksional.
Baca juga: Mantan Penyidik Sebut Ada Indikasi Korupsi Whoosh, Dorong KPK Investigasi
"Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa korupsi selalu berawal dari niat jahat, meskipun sering dibungkus dalih kebutuhan politik atau budaya permisif.
Selain itu, pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri dan komitmen moral untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
KPK juga menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi anggaran, serta pemanfaatan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit.
Selain integritas, Fitroh menilai pemimpin harus memiliki kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
“Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” ucapnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 bertema “Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: 4 Gubernur Riau Terseret Kasus Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Whistleblowing System Berjalan
"Sebanyak 51% perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif," kata Fitroh.
Ia menjelaskan, 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, fenomena ini berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah, yang kemudian mendorong praktik transaksional.
Baca juga: Mantan Penyidik Sebut Ada Indikasi Korupsi Whoosh, Dorong KPK Investigasi
"Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa korupsi selalu berawal dari niat jahat, meskipun sering dibungkus dalih kebutuhan politik atau budaya permisif.
Selain itu, pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri dan komitmen moral untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
KPK juga menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi anggaran, serta pemanfaatan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit.
Selain integritas, Fitroh menilai pemimpin harus memiliki kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
“Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” ucapnya.
(shf)
Lihat Juga :