Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 06 November 2025 - 20:01 WIB
loading...
Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi di Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2025). Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi penanganan laporan Mantan Presiden Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terhadap Roy Suryo Cs. Kompolnas memberikan atensi dalam gelar perkara penanganan laporan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu tersebut.
"Bid Propam dan Itwasum (juga hadir), artinya pengawas internal dan pengawas eksternal untuk memberikan asistensi penanganan kasus berkenaan laporan Bapak Joko Widodo, terhadap Pak Roy Suryo dkk. Tadi kami dimintakan pendapat mengenai penanganan kasus ini," ujar Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2025).
Selain Kompolnas, hadir pula pengawas internal kepolisian. Namun, dia tak merincikan apa saja pendapat yang disampaikan Kompolnas dalam kasus itu lantaran menjadi kewenangan penyidik.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Tentukan Tersangka?
"Bicara teknisnya nanti disampaikan penyidik, bicara terkait pengawasan yang kami lakukan sebagai tugas Kompolnas, kami memberikan asistensi berkenaan pengaduan mereka kepada Kompolnas dan bagaimana nanti pendapat penyidik tentang itu, bagaimana langkah-langkah penyidik," tuturnya.
"Terpenting Kompolnas membatasi prosedur yang dilakukan berpegang pada scientifik criminal investigation, dan karena ini berkenaan dengan keaslian dan tidak keaslian, maka setidaknya harus bersifat SCI," jelas Ida lagi.
Dia menerangkan, Kompolnas berpegang pada prinsip agar kepolisian melakukan penyidikan berdasarkan scientifik crime investigation. Pihaknya juga menyarankan agar pihak institusi terkait legitimasi keontetikan ijazah dilibatkan lantaran kasus itu berbicara tentang keaslian ijazah.
"Karena ini berkenaan dengan otentik atau tidak otentiknya ijazah, maka pembuktiannya harus melalui proses yang benar dan dilakukan oleh institusi yang legitimate, dengan metode yang sesuai. Saya pikir karena ini sudah berbentuk laporan polisi, maka menjadi kewajiban penyidik untuk menindaklanjutinya," paparnya.
Dia menambahkan, soal hasil gelar perkara kasus dugaan fitnah yang dilaporkan Jokowi ke polisi itu nantinya bakal diumumkan secara resmi. Khususnya kaitannya dengan dihentikan tidaknya kasus tersebut dan ada tidaknya penetapan tersangka dalam kasus itu.
"Apakah nanti dihentikan atau diteruskan, itu nanti penyidik yang menjelaskan. Kami dan para ahli sudah memberikan masukan, langkah selanjutnya kita tunggu besok," pungkasnya.
"Bid Propam dan Itwasum (juga hadir), artinya pengawas internal dan pengawas eksternal untuk memberikan asistensi penanganan kasus berkenaan laporan Bapak Joko Widodo, terhadap Pak Roy Suryo dkk. Tadi kami dimintakan pendapat mengenai penanganan kasus ini," ujar Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2025).
Selain Kompolnas, hadir pula pengawas internal kepolisian. Namun, dia tak merincikan apa saja pendapat yang disampaikan Kompolnas dalam kasus itu lantaran menjadi kewenangan penyidik.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Tentukan Tersangka?
"Bicara teknisnya nanti disampaikan penyidik, bicara terkait pengawasan yang kami lakukan sebagai tugas Kompolnas, kami memberikan asistensi berkenaan pengaduan mereka kepada Kompolnas dan bagaimana nanti pendapat penyidik tentang itu, bagaimana langkah-langkah penyidik," tuturnya.
"Terpenting Kompolnas membatasi prosedur yang dilakukan berpegang pada scientifik criminal investigation, dan karena ini berkenaan dengan keaslian dan tidak keaslian, maka setidaknya harus bersifat SCI," jelas Ida lagi.
Dia menerangkan, Kompolnas berpegang pada prinsip agar kepolisian melakukan penyidikan berdasarkan scientifik crime investigation. Pihaknya juga menyarankan agar pihak institusi terkait legitimasi keontetikan ijazah dilibatkan lantaran kasus itu berbicara tentang keaslian ijazah.
"Karena ini berkenaan dengan otentik atau tidak otentiknya ijazah, maka pembuktiannya harus melalui proses yang benar dan dilakukan oleh institusi yang legitimate, dengan metode yang sesuai. Saya pikir karena ini sudah berbentuk laporan polisi, maka menjadi kewajiban penyidik untuk menindaklanjutinya," paparnya.
Dia menambahkan, soal hasil gelar perkara kasus dugaan fitnah yang dilaporkan Jokowi ke polisi itu nantinya bakal diumumkan secara resmi. Khususnya kaitannya dengan dihentikan tidaknya kasus tersebut dan ada tidaknya penetapan tersangka dalam kasus itu.
"Apakah nanti dihentikan atau diteruskan, itu nanti penyidik yang menjelaskan. Kami dan para ahli sudah memberikan masukan, langkah selanjutnya kita tunggu besok," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :