Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan di Sumut Kebakaran, DPR: Kejahatan Terencana
Kamis, 06 November 2025 - 19:06 WIB
loading...
Rumah Ketua Majelis Hakim Medan Khamazaro Waruwu saat dipasang garis polisi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengecam keras peristiwa kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Medan Khamazaro Waruwu yang tengah menangani perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231 miliar. Ia menilai, inisiden ini tidak bisa dipandang sekadar insiden kebakaran biasa.
"Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan kelurganya. Dan karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata Sudding, Kamis (6/11/2025).
Sudding menilai, kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum. Sudding pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
Baca juga: DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.
Ia mengingatkan, perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” ujarnya.
Selain itu, Sudding berpandangan, keberanian Hakim Waruwu dalam memimpin sidang perkara korupsi patut diapresiasi. Namun, keberanian semacam ini tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror.
Oleh karenanya, Sudding meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi. “Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” sebut Sudding.
“Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” pungkasnya.
Seperti diketahui, rumah pribadi Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025) pagi. Kebakaran terjadi saat seluruh penghuni sedang tidak berada di lokasi. Sehingga tak ada korban dalam kejadian tersebut.
Namun, sebagian bagian rumah khususnya ruang kerja dan kamar utama rumah Khamozaro Waruwu hangus terbakar dengan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jalan senilai sekitar Rp231 miliar yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting.
"Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan kelurganya. Dan karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata Sudding, Kamis (6/11/2025).
Sudding menilai, kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum. Sudding pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
Baca juga: DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.
Ia mengingatkan, perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” ujarnya.
Selain itu, Sudding berpandangan, keberanian Hakim Waruwu dalam memimpin sidang perkara korupsi patut diapresiasi. Namun, keberanian semacam ini tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror.
Oleh karenanya, Sudding meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi. “Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” sebut Sudding.
“Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” pungkasnya.
Seperti diketahui, rumah pribadi Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025) pagi. Kebakaran terjadi saat seluruh penghuni sedang tidak berada di lokasi. Sehingga tak ada korban dalam kejadian tersebut.
Namun, sebagian bagian rumah khususnya ruang kerja dan kamar utama rumah Khamozaro Waruwu hangus terbakar dengan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jalan senilai sekitar Rp231 miliar yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting.
(rca)
Lihat Juga :