Uya Kuya dan Adies Kadir Segera Aktif Lagi di DPR, Begini Mekanismenya
Kamis, 06 November 2025 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, kata dia, sebagaima biasanya putusan MKD tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) bersama masing-masing fraksi partai politik.
Setelah putusan MKD itu dibacakan di Rapat Paripurna, Uya dan Adies bakal kembali menyandang sebagai anggota DPR. Kendati demikian, legislator PKB itu belum mengetahui kapan mengenai jadwal rapat paripurna terdekat akan dilaksanakan.
"Ya belum tahu, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," ujarnya.
Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik. Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik.
Setelah putusan MKD itu dibacakan di Rapat Paripurna, Uya dan Adies bakal kembali menyandang sebagai anggota DPR. Kendati demikian, legislator PKB itu belum mengetahui kapan mengenai jadwal rapat paripurna terdekat akan dilaksanakan.
"Ya belum tahu, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," ujarnya.
Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik. Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik.
Lihat Juga :