Pakar Hukum Nilai Putusan MKD DPR Sudah Tepat dan Adil
Kamis, 06 November 2025 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sederhana dan Religius, Jenderal Kopassus Ini Larang Istrinya Naik Mobil Dinas
"Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan. Sedangkan Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko selama 4 bulan.
Sementara itu, dua teradu lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. MKD menilai keduanya tak melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan. Sedangkan Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko selama 4 bulan.
Sementara itu, dua teradu lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. MKD menilai keduanya tak melanggar kode etik.
(cip)
Lihat Juga :