Pakar Hukum Nilai Putusan MKD DPR Sudah Tepat dan Adil

Kamis, 06 November 2025 - 11:33 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Putusan...
Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap sejumlah anggota DPR yang diduga melanggar kode etik dinilai cukup adil. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap sejumlah anggota DPR yang diduga melanggar kode etik dinilai cukup adil. Semua pihak diminta menghormati putusan tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ketika putusan itu dijatuhkan maka siapa pun harus menghormatinya lantaran hukuman bagi para teradu dari MKD sudah cukup adil. “Saya kira sebagai pembelajaran dan sebagai pelanggaran yang pertama hukumannya cukup adil,” katanya, Kamis (6/11/2025).

Fickar menambahkan, seandainya ada pihak-pihak yang keberatan atas putusan tersebut diharapkan untuk menempuh saluran hukum lainnya. Fickar juga berharap, pascaputusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali. “Ya betul (harus introspeksi diri),” pungkas dia.

Baca juga: Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada, Sahroni: Saya Akan Jadikan Ini Pelajaran

Senada, Praktisi hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnain mengajak semua pihak untuk menerima dan menghormati putusan MKD. "Apa pun putusannya karena sudah melaui badan yang berwenang (MKD), maka semua pihak wajib menghormatinya dan semoga menjadi pembelajaran bagi anggota DPR yang lain agar lebih merasakan penderitaan rakyat sebagaimana Amanat Penderitaan Rakyat," tandasnya.


Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan MKD hari ini yang digelar secara terbuka, Rabu, 5 November 2025, lima teradu dugaan pelanggaran etik yaitu Ahmad Sahroni, Adies, Nafa, Uya dan Eko masing-masing dapat sanksi beragam.

MKD DPR menonaktifkan 3-6 bulan anggota DPR Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni karena melanggar kode etik anggota Dewan. MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR.

Baca juga: Sederhana dan Religius, Jenderal Kopassus Ini Larang Istrinya Naik Mobil Dinas

"Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan. Sedangkan Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko selama 4 bulan.

Sementara itu, dua teradu lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. MKD menilai keduanya tak melanggar kode etik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerindra: Diplomasi...
Gerindra: Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
SNI Jadi Benteng Produk...
SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Sambut DSI Prabowo,...
Sambut DSI Prabowo, PKB Ingatkan Transparansi dan Keberpihakan ke Petani
Usulan Boni Hargens:...
Usulan Boni Hargens: Masa Jabatan Anggota DPR Cukup 2 Periode
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Kawendra Salurkan 88...
Kawendra Salurkan 88 Sapi Kurban di Jember Lumajang dan Daerah Lainnya
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Rekomendasi
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Berita Terkini
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved