Kejagung Sita Sementara Aset 2 Korporasi yang Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO
Kamis, 06 November 2025 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
"Namun, apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya untuk menelusuri, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya memberikan tenggat untuk melunasi pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut hingga tahun 2026 mendatang. Ada berbagai aset yang disita, mulai dari perkebunan hingga pabrik.
Baca juga: Momen Prabowo Lihat Langsung Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO Rp13 Triliun
"Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada juga (tanah), kita tunggu saja ke depannya," sebutnya.
Dia menerangkan, pihaknya memberikan tenggat untuk melunasi pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut hingga tahun 2026 mendatang. Ada berbagai aset yang disita, mulai dari perkebunan hingga pabrik.
Baca juga: Momen Prabowo Lihat Langsung Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO Rp13 Triliun
"Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada juga (tanah), kita tunggu saja ke depannya," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :