Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Jalan-jalan ke Inggris hingga Brasil
Rabu, 05 November 2025 - 21:24 WIB
loading...
Gubernur Riau Abdul Wahid disebut menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk bepergian ke luar negeri. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk bepergian ke luar negeri. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, uang hasil dugaan pemerasan itu digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Wahid.
"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Asep menjelaskan, salah satu kepentingan pribadi yang dimaksud untuk bepergian ke luar negeri. Negara yang dituju mulai dari Benua Eropa hingga Amerika.
Baca juga: Modus Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman hingga Rp7 Miliar
Akan hal itu kata Asep, terdapat sejumlah mata uang asing yang diamankan dari kediaman Abdul Wahid.
"Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil, yang terakhir itu mau ke Malaysia," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Asep menjelaskan, salah satu kepentingan pribadi yang dimaksud untuk bepergian ke luar negeri. Negara yang dituju mulai dari Benua Eropa hingga Amerika.
Baca juga: Modus Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman hingga Rp7 Miliar
Akan hal itu kata Asep, terdapat sejumlah mata uang asing yang diamankan dari kediaman Abdul Wahid.
"Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil, yang terakhir itu mau ke Malaysia," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :