Usai Masa Nonaktif Selesai, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Kembali Jadi Anggota DPR
Rabu, 05 November 2025 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
MKD juga menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Eko nonaktif sebagai anggota DPR selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini.
“Menghukum teradu 4 nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” tutur Adang.
Selanjutnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Sahroni berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," katanya.
Ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan selama masa sanksi tersebut. Usai masa nonaktif selesai, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bakal kembali jadi anggota DPR.
“Menghukum teradu 4 nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” tutur Adang.
Selanjutnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Sahroni berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," katanya.
Ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan selama masa sanksi tersebut. Usai masa nonaktif selesai, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bakal kembali jadi anggota DPR.
Lihat Juga :