Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke JPU Kejari Jakpus

Rabu, 05 November 2025 - 18:25 WIB
loading...
Kejagung Limpahkan 8...
Kejagung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas delapan orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Foto/Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap 2 kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina periode 2018-2023. Sebanyak delapan tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Hari Rabu (5/11/2025) ini Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 ini Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pada PT. Pertamina Periode 2018-2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Anak Riza Chalid Diperkaya Rp164 Miliar terkait Pengadaan Sewa Kapal Pengangkut Migas



Dia membeberkan 8 orang tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat:
1. Arief Sukmara alias AS selaku Karyawan BUMN sekaligus Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT PIS.
2. Dwi Sudarsono alias DS selaku Pensiunan Pegawai BUMN,
3. Hasto Wibowo alias HW selaku Pensiunan PT Pertamina Patra Niaga sekaligus Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018-Juni 2020.
4. Toto Nugroho alias TN selaku Direktur Utama PT. Industri Batterai Indonesia sekaligus Mantan SVP ISC Tahun 2017-2018,
5. Indra Putra alias IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
6. Alfian Nasution alias AN selaku Karyawan BUMN sekaligus mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode tahun 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga perode 2021-2025.
7. Martin Haendra Nata alias MHN selaku Karyawan Swasta-Senior Manager PT. Trafigura,
8. Hanung Budya Yuktyanta alias HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Tahun 2014.

Para tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Adapun kasus posisi singkat perkara adalah Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Periode 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Dia menerangkan, guna kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya 8 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2025 sampai 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 05 November 2025.

Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. Adapun soal tersangka Riza Chalid yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya itu, Anang menambahkan, tim Jampidsus Kejagung masih menantikan red notice dari Interpol.

Berkas kasus dengan tersangka Rizal Chalid pun bakal dilakukan secara terpisah nantinya dari 8 tersangka yang baru saka dilimpahkan itu. "Belum, sementara tetap (berproses kasus Riza Chalid, red). Berkasnya kan terpisah, sementara kita masih minta, menunggu red notice dari Interpol," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Rekomendasi
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Berita Terkini
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved