Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke JPU Kejari Jakpus
Rabu, 05 November 2025 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Adapun kasus posisi singkat perkara adalah Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Periode 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Dia menerangkan, guna kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya 8 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2025 sampai 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 05 November 2025.
Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. Adapun soal tersangka Riza Chalid yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya itu, Anang menambahkan, tim Jampidsus Kejagung masih menantikan red notice dari Interpol.
Berkas kasus dengan tersangka Rizal Chalid pun bakal dilakukan secara terpisah nantinya dari 8 tersangka yang baru saka dilimpahkan itu. "Belum, sementara tetap (berproses kasus Riza Chalid, red). Berkasnya kan terpisah, sementara kita masih minta, menunggu red notice dari Interpol," katanya.
Dia menerangkan, guna kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya 8 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2025 sampai 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 05 November 2025.
Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. Adapun soal tersangka Riza Chalid yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya itu, Anang menambahkan, tim Jampidsus Kejagung masih menantikan red notice dari Interpol.
Berkas kasus dengan tersangka Rizal Chalid pun bakal dilakukan secara terpisah nantinya dari 8 tersangka yang baru saka dilimpahkan itu. "Belum, sementara tetap (berproses kasus Riza Chalid, red). Berkasnya kan terpisah, sementara kita masih minta, menunggu red notice dari Interpol," katanya.
(rca)
Lihat Juga :