Rumah Gubernur Riau di Jakarta Digeledah, Duit Rp800 Juta dalam Bentuk Poundsterling dan Dollar Disita
Rabu, 05 November 2025 - 16:44 WIB
loading...
Petugas KPK menunjukkan uang yang disita terkait kasus Gubernur Riau Abdul Wahid. Foto/Yudistiro Pranoto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel kediaman Gubernur Riau Abdul Wahid di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (3/11/2025). Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang ratusan juta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, penggeledahan itu merupakan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Rumah Abdul Wahid menjadi sasaran usai yang bersangkutan ditangkap tim KPK di Riau.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta," kata Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Selain itu, KPK juga mengamankan uang dari salah satu lokasi di Riau. Uang senilai Rp800 juta itu diamankan saat tim KPK menangkap beberapa pihak terkait OTT tersebut.
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Orang Lainnya Tersangka Korupsi
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, penggeledahan itu merupakan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Rumah Abdul Wahid menjadi sasaran usai yang bersangkutan ditangkap tim KPK di Riau.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta," kata Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Selain itu, KPK juga mengamankan uang dari salah satu lokasi di Riau. Uang senilai Rp800 juta itu diamankan saat tim KPK menangkap beberapa pihak terkait OTT tersebut.
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Orang Lainnya Tersangka Korupsi
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :