KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Orang Lainnya Tersangka Korupsi
Rabu, 05 November 2025 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
Setelah diumumkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025.
Tanak melanjutkan, tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara itu, tersangka DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanak melanjutkan, tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara itu, tersangka DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Lihat Juga :