Temuan KPAI soal Dugaan Pelecehan di Polres Magelang, Marinus DPR: Tamparan bagi Penegakan Hukum
Rabu, 05 November 2025 - 12:53 WIB
loading...
Anggota DPR Marinus Gea menyikapi temuan KPAI terkait dugaan pelecehan seksual dan salah tangkap yang dialami MD (17) di Polres Magelang Kota. Jika temuan KPAI benar, penegakan hukum menjadi kehilangan kepercayaan publik. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Marinus Gea menyikapi temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pelecehan seksual dan salah tangkap yang dialami MD (17) oleh polisi di Polres Magelang Kota. Jika temuan KPAI benar, maka penegakan hukum oleh kepolisian menjadi kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik.
"Tindakan ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas ke setiap oknum terlibat. Jika tindakan pelecehan dan kekerasan dilakukan aparat berdasarkan temuan KPAI maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Negara tidak boleh menjadi ancaman bagi warganya," ujar Marinus, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Polres Magelang Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong
Politikus PDIP ini mengatakan, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga independen agar tidak ada intervensi dari pihak siapa pun.
"Dalam mengungkap kasus ini harus melibatkan KPAI, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan untuk mengawasi agar dapat diproses secara terbuka tanpa adanya intervensi," katanya.
Anggota Komisi XIII DPR itu juga menuturkan pemulihan korban menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Menurut dia, lemahnya pengawasan internal dalam proses penegakan hukum terhadap anak membuka ruang terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, perlu dibentuk mekanisme pengawasan eksternal yang independen.
"Perlu dibentuk mekanisme pengawasan eksternal yang independen terhadap proses penyelidikan dan penahanan anak agar praktik kekerasan dan pelecehan tidak terulang lagi," ucapnya
Dalam kasus itu, Marinus mendukung KPAI terus melakukan pengawasan, advokasi, dan perlindungan terhadap anak-anak termasuk yang dialami MD.
Upaya yang dilakukan KPAI dalam mengungkap dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap MD bukti nyata bahwa peran strategis lembaga ini dalam menjaga moralitas penegakan hukum. Jadi, temuan KPAI ini harus dihormati dan wajib ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Anggota KPAI Diyah Puspitarini menemukan unsur dugaan pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh oknum polisi usai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota, 29 Agustus 2025. Hal itu disampaikan Diyah usai menemui MD, bocah 17 tahun asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, korban salah tangkap dan kekerasan.
"Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh," ujarnya, Senin (3/11/2025).
Kekerasan seksual diduga dialami MD selama masa penahanan di Polres Magelang Kota hingga dibebaskan pada 30 Agustus 2025.
Dia menambahkan ada juga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran data pribadi atau doxing korban. "Kami akan berkoordinasi dengan Kompolnas karena ini pelanggaran etik dan pidana yang mengakibatkan anak menjadi terluka secara fisik maupun psikis," katanya.
"Tindakan ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas ke setiap oknum terlibat. Jika tindakan pelecehan dan kekerasan dilakukan aparat berdasarkan temuan KPAI maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Negara tidak boleh menjadi ancaman bagi warganya," ujar Marinus, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Polres Magelang Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong
Politikus PDIP ini mengatakan, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga independen agar tidak ada intervensi dari pihak siapa pun.
"Dalam mengungkap kasus ini harus melibatkan KPAI, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan untuk mengawasi agar dapat diproses secara terbuka tanpa adanya intervensi," katanya.
Anggota Komisi XIII DPR itu juga menuturkan pemulihan korban menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Menurut dia, lemahnya pengawasan internal dalam proses penegakan hukum terhadap anak membuka ruang terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, perlu dibentuk mekanisme pengawasan eksternal yang independen.
"Perlu dibentuk mekanisme pengawasan eksternal yang independen terhadap proses penyelidikan dan penahanan anak agar praktik kekerasan dan pelecehan tidak terulang lagi," ucapnya
Dalam kasus itu, Marinus mendukung KPAI terus melakukan pengawasan, advokasi, dan perlindungan terhadap anak-anak termasuk yang dialami MD.
Upaya yang dilakukan KPAI dalam mengungkap dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap MD bukti nyata bahwa peran strategis lembaga ini dalam menjaga moralitas penegakan hukum. Jadi, temuan KPAI ini harus dihormati dan wajib ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Anggota KPAI Diyah Puspitarini menemukan unsur dugaan pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh oknum polisi usai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota, 29 Agustus 2025. Hal itu disampaikan Diyah usai menemui MD, bocah 17 tahun asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, korban salah tangkap dan kekerasan.
"Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh," ujarnya, Senin (3/11/2025).
Kekerasan seksual diduga dialami MD selama masa penahanan di Polres Magelang Kota hingga dibebaskan pada 30 Agustus 2025.
Dia menambahkan ada juga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran data pribadi atau doxing korban. "Kami akan berkoordinasi dengan Kompolnas karena ini pelanggaran etik dan pidana yang mengakibatkan anak menjadi terluka secara fisik maupun psikis," katanya.
(jon)
Lihat Juga :