KPK Panggil Istri Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus TPPU
Selasa, 04 November 2025 - 16:24 WIB
loading...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan sedang menjadwalkan pemanggilan istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul terkait kasus dugaan TPPU yang menyeret SYL. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Dalam kesempatan tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi lainnya, yakni Dhirgaraya S Santo selaku swasta; Asridah Ibnu, Hartini Widjaja, Earli Fransiska Leman, Ichwan Ismail, dan Niny Savitry selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Kemudian, Yanto Masui, Adolvina Supriyadi, dan Wahyu Tri Laksono selaku pihak swasta.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait kasus dugaan TPPU.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Dalam kesempatan tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi lainnya, yakni Dhirgaraya S Santo selaku swasta; Asridah Ibnu, Hartini Widjaja, Earli Fransiska Leman, Ichwan Ismail, dan Niny Savitry selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Kemudian, Yanto Masui, Adolvina Supriyadi, dan Wahyu Tri Laksono selaku pihak swasta.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait kasus dugaan TPPU.
(shf)
Lihat Juga :