Quattrick! Sudah 4 Gubernur Riau Ditangkap KPK, Ini Nama-namanya
Selasa, 04 November 2025 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
1. Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998–2003.
Politikus Golkar ini merupakan Gubernur Riau pertama yang berhadapan dengan KPK. Dia terlibat korupsi pengadaan 16 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) senilai Rp15,2 miliar di Provinsi Riau pada tahun 2003 dan divonis 4 tahun.
2. Rusli Zainal, Gubernur Riau dua priode tahun 2003–2013.
Untuk Rusli, dia dijerat dengan dua kasus korupsi. Pertama, Rusli terjerat korupsi suap proyek pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012. Kasus keduanya dan kasus korupsi terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau.
Rusli menerima suap dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan kehutanan dan proyek pembangunan. Dia divonis 14 tahun penjara, kemudian diringankan menjadi 10 tahun setelah melalui Peninjauan Kembali (PK).
3. Annas Maamun, Gubernur Riau periode tahun 2014–2019.
Dia juga terjerat dengan dua kasus. Pertama kasus alih fungsi lahan/hutan di Provinsi Riau. Tujuannya merevisi kawasan hutan agar perkebunan sawit milik penyuapnya keluar dari kawasan hutan. Modus menerima suap dari pengusaha untuk memuluskan revisi status kawasan hutan dalam Rancangan Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.
Dia ditangkap KPK bersama pengusaha Gulat Medali Emas yang kini masih menjabat Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Annas divonis 7 tahun penjara. Sempat mendapat grasi dari Presiden pada tahun 2020, Annas kembali terjerat kasus korupsi lain (gratifikasi) pengesahan RAPBD dan kembali dipenjara.
Politikus Golkar ini merupakan Gubernur Riau pertama yang berhadapan dengan KPK. Dia terlibat korupsi pengadaan 16 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) senilai Rp15,2 miliar di Provinsi Riau pada tahun 2003 dan divonis 4 tahun.
2. Rusli Zainal, Gubernur Riau dua priode tahun 2003–2013.
Untuk Rusli, dia dijerat dengan dua kasus korupsi. Pertama, Rusli terjerat korupsi suap proyek pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012. Kasus keduanya dan kasus korupsi terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau.
Rusli menerima suap dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan kehutanan dan proyek pembangunan. Dia divonis 14 tahun penjara, kemudian diringankan menjadi 10 tahun setelah melalui Peninjauan Kembali (PK).
3. Annas Maamun, Gubernur Riau periode tahun 2014–2019.
Dia juga terjerat dengan dua kasus. Pertama kasus alih fungsi lahan/hutan di Provinsi Riau. Tujuannya merevisi kawasan hutan agar perkebunan sawit milik penyuapnya keluar dari kawasan hutan. Modus menerima suap dari pengusaha untuk memuluskan revisi status kawasan hutan dalam Rancangan Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.
Dia ditangkap KPK bersama pengusaha Gulat Medali Emas yang kini masih menjabat Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Annas divonis 7 tahun penjara. Sempat mendapat grasi dari Presiden pada tahun 2020, Annas kembali terjerat kasus korupsi lain (gratifikasi) pengesahan RAPBD dan kembali dipenjara.
Lihat Juga :