Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siapkan Jawaban
Senin, 03 November 2025 - 08:24 WIB
loading...
KPK menyiapkan jawaban atas pengajuan praperadilan oleh Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sah atau tidaknya penangkapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi pihak termohon.
Merespons hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Tannos itu.
Baca juga: Menkum Supratman: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang
"KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dukutip Senin (3/11/2025.
Budi meyakini, hakim yang menangani gugatan ini akan memutusa secara independen dan obyektif.
Sebab kata Budi, penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," ujarnya.
Baca juga: Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Miliki 2 Kewarganegaraan
Diketahui, Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi pekara: sah atau tidaknya penangkapan," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin (3/11/2025) pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.
Merespons hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Tannos itu.
Baca juga: Menkum Supratman: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang
"KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dukutip Senin (3/11/2025.
Budi meyakini, hakim yang menangani gugatan ini akan memutusa secara independen dan obyektif.
Sebab kata Budi, penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," ujarnya.
Baca juga: Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Miliki 2 Kewarganegaraan
Diketahui, Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi pekara: sah atau tidaknya penangkapan," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin (3/11/2025) pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.
(shf)
Lihat Juga :