DPR Hormati Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan Negative Legislator
Minggu, 02 November 2025 - 17:15 WIB
loading...
Komisi II DPR buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dalam putusannya bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR harus memiliki keterwakilan perempuan. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dalam putusannya bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR harus memiliki keterwakilan perempuan.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menuturkan pihaknya menghormati putusan tersebut. Dia menilai putusan itu bersifat negative legislator.
Baca juga: Anggota DPR Ini Ungkap Alasan Perempuan Enggan Berpolitik
"Dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu UU," ujar Rifqi, Minggu (2/11/2025).
Menyelaraskan putusan MK tersebut, Rifqi memandang DPR sebagai pembuat Undang-Undang tentu harus melakukannya dengan merevisi UU berkaitan dengan hal tersebut.
"Karena itu dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 MPR DPR DPD dan DPRD untk menormakan putusan MK," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.
Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menuturkan pihaknya menghormati putusan tersebut. Dia menilai putusan itu bersifat negative legislator.
Baca juga: Anggota DPR Ini Ungkap Alasan Perempuan Enggan Berpolitik
"Dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu UU," ujar Rifqi, Minggu (2/11/2025).
Menyelaraskan putusan MK tersebut, Rifqi memandang DPR sebagai pembuat Undang-Undang tentu harus melakukannya dengan merevisi UU berkaitan dengan hal tersebut.
"Karena itu dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 MPR DPR DPD dan DPRD untk menormakan putusan MK," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.
Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.
(jon)
Lihat Juga :