Kinerja Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp13,25 Triliun Diapresiasi DPR
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, kata dia, penindakan korupsi posisinya ada di hilir, bukan di hulu. Akibatnya nilai pengembalian kerugian negaranya lebih kecil dibanding yang dicuri koruptor.
Dia melanjutkan, karena penindakannya di hulu, hasil korupsi sudah menguap ke mana-mana larinya. Koruptor sudah melarikan dan mengalihkan hasil korupsi dalam bentuk lain, yang sulit dideteksi penegak hukum.
Jika ingin memaksimalkan pengembalian kerugian negara, menurut Nasir, perlu dibuat satu regulasi yang membuat penegak hukum bisa mengejar aset dari hulunya. “Perlu dipikirkan adanya regulasinya. Salah satunya misalnya dengan perampasan aset,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini penegak hukum hanya bisa menyita setelah ada putusan pengadilan yang tetap. Padahal dalam masa proses hukum hingga keluarnya putusan hukum tetap, nilai ekonomis aset yang dicuri koruptor sudah berkurang.
Sehingga ketika dilelang harganya sudah turun. Belum lagi ada kemungkinan aset hasil korupsi mereka sembunyikan.
Dia melanjutkan, karena penindakannya di hulu, hasil korupsi sudah menguap ke mana-mana larinya. Koruptor sudah melarikan dan mengalihkan hasil korupsi dalam bentuk lain, yang sulit dideteksi penegak hukum.
Jika ingin memaksimalkan pengembalian kerugian negara, menurut Nasir, perlu dibuat satu regulasi yang membuat penegak hukum bisa mengejar aset dari hulunya. “Perlu dipikirkan adanya regulasinya. Salah satunya misalnya dengan perampasan aset,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini penegak hukum hanya bisa menyita setelah ada putusan pengadilan yang tetap. Padahal dalam masa proses hukum hingga keluarnya putusan hukum tetap, nilai ekonomis aset yang dicuri koruptor sudah berkurang.
Sehingga ketika dilelang harganya sudah turun. Belum lagi ada kemungkinan aset hasil korupsi mereka sembunyikan.
(rca)
Lihat Juga :