Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia Legal, Lestari, dan Terverifikasi
Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:42 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti menyatakan bahwa kayu Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa setiap kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi. Seluruh pemanfaatan hasil hutan di Indonesia dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang ketat dan diawasi secara berlapis.
Proses tersebut diatur dalam berbagai skema perizinan, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, hingga izin Pemanfaatan Kayu untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Laksmi menambahkan, dalam kebijakan kehutanan nasional, deforestasi dimaknai sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Namun, tidak semua pembukaan lahan otomatis dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.
"Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi, seperti pembangunan hutan tanaman, fasilitas umum, atau infrastruktur nasional, merupakan bagian dari rencana pembangunan yang terukur dan disertai kewajiban reforestasi," jelasnya.
Laksmi menegaskan, pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik deforestasi ilegal atau tindakan pemalsuan dokumen. Sebab, nilai keunggulan Indonesia di pasar dunia adalah jaminan integritasnya.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat tata kelola melalui tiga langkah utama. Pertama, Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) untuk memastikan data potensi hasil hutan akurat. Kedua, Rencana Kerja Usaha Jangka Panjang (RKU) untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial. Ketiga, Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang terukur agar setiap aktivitas mudah diawasi dan transparan.
Lebih dari sekadar komoditas ekspor, pemerintah menilai kayu Indonesia membawa nilai keberlanjutan yang menjadi identitas di pasar global. "Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini wujud nyata komitmen pemerintah untuk mengelola hutan secara bijak, menjaga kepercayaan pasar dunia, dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang," kata Laksmi.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto, menambahkan, sistem SVLK menjadi pilar utama dalam menjamin legalitas dan keterlacakan asal-usul kayu Indonesia. Sistem ini memastikan setiap kayu yang beredar dari kegiatan berizin memiliki dokumen verifikasi yang sah.
"SVLK tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga memastikan setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan traceability. Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia," ujar Erwan.
Ia menambahkan, penguatan SVLK juga diarahkan untuk selaras dengan kebijakan global terkait perdagangan bebas deforestasi, sambil tetap memperhatikan keadilan bagi pelaku usaha domestik dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan.
Di era digital, pengawasan publik menjadi bagian penting dari sistem kehutanan nasional. Pemerintah mendorong digitalisasi data dan transparansi pelaporan agar masyarakat dan mitra internasional dapat ikut memantau rantai pasok kayu.
Erwan menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga independen, masyarakat sipil, dan mitra internasional terus diperkuat. "Kami ingin publik dan mitra dagang internasional memiliki keyakinan bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan lestari," ujarnya.
Proses tersebut diatur dalam berbagai skema perizinan, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, hingga izin Pemanfaatan Kayu untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Laksmi menambahkan, dalam kebijakan kehutanan nasional, deforestasi dimaknai sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Namun, tidak semua pembukaan lahan otomatis dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.
"Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi, seperti pembangunan hutan tanaman, fasilitas umum, atau infrastruktur nasional, merupakan bagian dari rencana pembangunan yang terukur dan disertai kewajiban reforestasi," jelasnya.
Laksmi menegaskan, pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik deforestasi ilegal atau tindakan pemalsuan dokumen. Sebab, nilai keunggulan Indonesia di pasar dunia adalah jaminan integritasnya.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat tata kelola melalui tiga langkah utama. Pertama, Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) untuk memastikan data potensi hasil hutan akurat. Kedua, Rencana Kerja Usaha Jangka Panjang (RKU) untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial. Ketiga, Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang terukur agar setiap aktivitas mudah diawasi dan transparan.
Lebih dari sekadar komoditas ekspor, pemerintah menilai kayu Indonesia membawa nilai keberlanjutan yang menjadi identitas di pasar global. "Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini wujud nyata komitmen pemerintah untuk mengelola hutan secara bijak, menjaga kepercayaan pasar dunia, dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang," kata Laksmi.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto, menambahkan, sistem SVLK menjadi pilar utama dalam menjamin legalitas dan keterlacakan asal-usul kayu Indonesia. Sistem ini memastikan setiap kayu yang beredar dari kegiatan berizin memiliki dokumen verifikasi yang sah.
"SVLK tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga memastikan setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan traceability. Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia," ujar Erwan.
Ia menambahkan, penguatan SVLK juga diarahkan untuk selaras dengan kebijakan global terkait perdagangan bebas deforestasi, sambil tetap memperhatikan keadilan bagi pelaku usaha domestik dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan.
Di era digital, pengawasan publik menjadi bagian penting dari sistem kehutanan nasional. Pemerintah mendorong digitalisasi data dan transparansi pelaporan agar masyarakat dan mitra internasional dapat ikut memantau rantai pasok kayu.
Erwan menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga independen, masyarakat sipil, dan mitra internasional terus diperkuat. "Kami ingin publik dan mitra dagang internasional memiliki keyakinan bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan lestari," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :