Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia Legal, Lestari, dan Terverifikasi
Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:42 WIB
loading...
A
A
A
Laksmi menegaskan, pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik deforestasi ilegal atau tindakan pemalsuan dokumen. Sebab, nilai keunggulan Indonesia di pasar dunia adalah jaminan integritasnya.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat tata kelola melalui tiga langkah utama. Pertama, Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) untuk memastikan data potensi hasil hutan akurat. Kedua, Rencana Kerja Usaha Jangka Panjang (RKU) untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial. Ketiga, Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang terukur agar setiap aktivitas mudah diawasi dan transparan.
Lebih dari sekadar komoditas ekspor, pemerintah menilai kayu Indonesia membawa nilai keberlanjutan yang menjadi identitas di pasar global. "Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini wujud nyata komitmen pemerintah untuk mengelola hutan secara bijak, menjaga kepercayaan pasar dunia, dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang," kata Laksmi.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto, menambahkan, sistem SVLK menjadi pilar utama dalam menjamin legalitas dan keterlacakan asal-usul kayu Indonesia. Sistem ini memastikan setiap kayu yang beredar dari kegiatan berizin memiliki dokumen verifikasi yang sah.
"SVLK tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga memastikan setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan traceability. Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia," ujar Erwan.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat tata kelola melalui tiga langkah utama. Pertama, Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) untuk memastikan data potensi hasil hutan akurat. Kedua, Rencana Kerja Usaha Jangka Panjang (RKU) untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial. Ketiga, Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang terukur agar setiap aktivitas mudah diawasi dan transparan.
Lebih dari sekadar komoditas ekspor, pemerintah menilai kayu Indonesia membawa nilai keberlanjutan yang menjadi identitas di pasar global. "Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini wujud nyata komitmen pemerintah untuk mengelola hutan secara bijak, menjaga kepercayaan pasar dunia, dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang," kata Laksmi.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto, menambahkan, sistem SVLK menjadi pilar utama dalam menjamin legalitas dan keterlacakan asal-usul kayu Indonesia. Sistem ini memastikan setiap kayu yang beredar dari kegiatan berizin memiliki dokumen verifikasi yang sah.
"SVLK tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga memastikan setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan traceability. Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia," ujar Erwan.
Lihat Juga :