Jalankan Keputusan Integrasi, UIN Jakarta Pastikan Hak Karyawan Satuan Pendidikan
Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Senada dengan Rektor, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Prof Imam Subchi mengatakan, UIN Jakarta siap menjalankan amanat yang disampaikan dalam KMA, terutama menyangkut kesejahteraan karyawan.
“UIN Jakarta siap memberikan dukungan terbaik untuk kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini telah bekerja keras mengembangkan masing-masing lembaga pendidikan,” tandasnya.
Baca juga: Sumpah Pemuda, Prabowo: Kekuatan dan Masa Depan Ada di Tangan Pemuda
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mengintegrasikan satuan pendidikan yang sebelumnya dikelola tiga yayasan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Adapun yayasan yang menaungi satuan pendidikan yakni Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
“Memerintahkan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta untuk melakukan integrasi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,” demikian bunyi putusan KMA Pedoman Integrasi tersebut.
“UIN Jakarta siap memberikan dukungan terbaik untuk kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini telah bekerja keras mengembangkan masing-masing lembaga pendidikan,” tandasnya.
Baca juga: Sumpah Pemuda, Prabowo: Kekuatan dan Masa Depan Ada di Tangan Pemuda
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mengintegrasikan satuan pendidikan yang sebelumnya dikelola tiga yayasan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Adapun yayasan yang menaungi satuan pendidikan yakni Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
“Memerintahkan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta untuk melakukan integrasi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,” demikian bunyi putusan KMA Pedoman Integrasi tersebut.
Lihat Juga :