Berkas Perkara Delpedro Marhaen dkk Lengkap, Bakal Dilimpahkan ke Jaksa
Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:48 WIB
loading...
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto/Lokataru
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis dengan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Kini, berkas perkara Delpedro dkk dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Benar (sudah P21)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip Rabu (29/10/2025).
Ade Ary menambahkan, penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada hari ini. "Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," jelasnya.
Dengan pelimpahan ini, maka Delpedro dkk akan segera menjalani proses sidang atas perkara dugaan penghasutan yang menjerat mereka.
Baca Juga: Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Pengacara Kecewa
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan TikToker Figha Lesmana
Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.
Delpedro bersama Muzaffar, Khariq, dan Syahdan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak gugatan praperadilan mereka.
"Benar (sudah P21)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip Rabu (29/10/2025).
Ade Ary menambahkan, penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada hari ini. "Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," jelasnya.
Dengan pelimpahan ini, maka Delpedro dkk akan segera menjalani proses sidang atas perkara dugaan penghasutan yang menjerat mereka.
Baca Juga: Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Pengacara Kecewa
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan TikToker Figha Lesmana
Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.
Delpedro bersama Muzaffar, Khariq, dan Syahdan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak gugatan praperadilan mereka.
(zik)
Lihat Juga :