Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi Persidangan Anak Riza Chalid
Senin, 27 Oktober 2025 - 20:41 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karen menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Karen dihadirkan Jaksa untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam kesempatan tersebut, Karen terlihat mengenakan pakain berwarna hijau. Hakim sempat memerilsa identitas Karen Sebelum memberikan kesaksian. "Pensiunan Dirut Pertamina," kata Karen saat ditanya pekerjaan oleh hakim.
Baca juga: KPK Panggil 2 Eks Petinggi Pertamina terkait Kasus LNG
Diketahui, Karen menjabat posisi tersebut pada periode 2009-2014. Selanjutnya, hakim menggali soal kenal atau tidaknya Karen dengan tiga terdakwa yang ada. Dari ketiganya, Karen pun mengaku hanya kenal denhan Kerry Adrianto yang merupakan anak dari pengusaha minyak, Riza Chalid.
"(Kenal) dengan Muhammad Kerry Adrianto?," tanya Hakim.
"Kenal, Yang Mulia," jawab Karen.
Diberitakan sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.
Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra kepada empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Baca juga: Penampakan Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Jalani Sidang Dakwaan
"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin, 13 Oktober 2025.
Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.
Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni USD2.732.816.820,63 atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar Jaksa.
Karen dihadirkan Jaksa untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam kesempatan tersebut, Karen terlihat mengenakan pakain berwarna hijau. Hakim sempat memerilsa identitas Karen Sebelum memberikan kesaksian. "Pensiunan Dirut Pertamina," kata Karen saat ditanya pekerjaan oleh hakim.
Baca juga: KPK Panggil 2 Eks Petinggi Pertamina terkait Kasus LNG
Diketahui, Karen menjabat posisi tersebut pada periode 2009-2014. Selanjutnya, hakim menggali soal kenal atau tidaknya Karen dengan tiga terdakwa yang ada. Dari ketiganya, Karen pun mengaku hanya kenal denhan Kerry Adrianto yang merupakan anak dari pengusaha minyak, Riza Chalid.
"(Kenal) dengan Muhammad Kerry Adrianto?," tanya Hakim.
"Kenal, Yang Mulia," jawab Karen.
Diberitakan sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.
Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra kepada empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Baca juga: Penampakan Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Jalani Sidang Dakwaan
"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin, 13 Oktober 2025.
Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.
Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni USD2.732.816.820,63 atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar Jaksa.
(cip)
Lihat Juga :