KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:23 WIB
loading...
KPK menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberhentikan penyelidikan dugaan korupsi lahan di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras . Tindakan itu dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam pengadaannya.
"Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).
Menurut Budi, pengadaan lahan RS Sumber Waras telah sesuai prosedur. "Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya," sambungnya.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Sumber Waras
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan rumah sakit. Budi menyatakan, pihaknya terbuka jika diminta untuk melakukan pendampingan. "Jika diperlukan, KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi," ujarnya.
Sebelumnya, Pramono Anung bertemu dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Pramono membahas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.
Baca juga: Ini Kronologi Penjualan Lahan RS Sumber Waras
Pramono mengaku berharap bisa memanfaatkan lahan RS Sumber Waras tersebut untuk pelayanan kesehatan kepada warga DKI Jakarta. "Kami berharap KPK dapat memberikan kejelasan terkait status proses hukum atas pengadaan lahan RS Sumber Waras, agar rekomendasi BPK dapat segera dituntaskan dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan warga Jakarta,” ujar Pramono.
Terungkap KPK telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI senilai Rp800 miliar sejak 2023. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama.
"Pada 2023 KPK telah menghentikan penyelidikan. Prinsipnya akan segera kami tindak lanjuti. KPK akan terus memberikan pendampingan sehingga bermanfaat untuk masyarakat dan tidak terkendali," kata Ujang.
Ujang menegaskan, KPK akan mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta untuk bisa memanfaatkan kembali aset tersebut. "Rencana pemulihan aset pengadaan tanah di Sumber Waras harus diselesaikan. Sudah belasan tahun aset tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala masalah hukum," ucap dia.
"Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).
Menurut Budi, pengadaan lahan RS Sumber Waras telah sesuai prosedur. "Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya," sambungnya.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Sumber Waras
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan rumah sakit. Budi menyatakan, pihaknya terbuka jika diminta untuk melakukan pendampingan. "Jika diperlukan, KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi," ujarnya.
Sebelumnya, Pramono Anung bertemu dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Pramono membahas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.
Baca juga: Ini Kronologi Penjualan Lahan RS Sumber Waras
Pramono mengaku berharap bisa memanfaatkan lahan RS Sumber Waras tersebut untuk pelayanan kesehatan kepada warga DKI Jakarta. "Kami berharap KPK dapat memberikan kejelasan terkait status proses hukum atas pengadaan lahan RS Sumber Waras, agar rekomendasi BPK dapat segera dituntaskan dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan warga Jakarta,” ujar Pramono.
Terungkap KPK telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI senilai Rp800 miliar sejak 2023. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama.
"Pada 2023 KPK telah menghentikan penyelidikan. Prinsipnya akan segera kami tindak lanjuti. KPK akan terus memberikan pendampingan sehingga bermanfaat untuk masyarakat dan tidak terkendali," kata Ujang.
Ujang menegaskan, KPK akan mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta untuk bisa memanfaatkan kembali aset tersebut. "Rencana pemulihan aset pengadaan tanah di Sumber Waras harus diselesaikan. Sudah belasan tahun aset tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala masalah hukum," ucap dia.
(cip)
Lihat Juga :