Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:56 WIB
loading...
Ini Pertimbangan Hakim...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah di kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025. Hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menolak permohonan tersebut.

"Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto di persidangan, Senin (27/10/2025).

Menurut hakim, Termohon atau pihak Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya.

Baca juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

"Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," tuturnya.



Hakim menilai, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan polisi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, polisi memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Delpedro sehingga penetapan tersebut dinilai sah.

Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Digelar di PN Jakarta Selatan

"Menimbang dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP," katanya.

Maka itu, tambah hakim, cukup beralasan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 lalu.

"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua," papar hakim lagi.

Ari Sandita - Sindonews
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved