Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen
Senin, 27 Oktober 2025 - 16:56 WIB
loading...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah di kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025. Hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menolak permohonan tersebut.
"Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto di persidangan, Senin (27/10/2025).
Menurut hakim, Termohon atau pihak Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya.
Baca juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen
"Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," tuturnya.
Hakim menilai, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan polisi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, polisi memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Delpedro sehingga penetapan tersebut dinilai sah.
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Digelar di PN Jakarta Selatan
"Menimbang dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP," katanya.
Maka itu, tambah hakim, cukup beralasan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 lalu.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua," papar hakim lagi.
Ari Sandita - Sindonews
"Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto di persidangan, Senin (27/10/2025).
Menurut hakim, Termohon atau pihak Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya.
Baca juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen
"Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," tuturnya.
Hakim menilai, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan polisi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, polisi memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Delpedro sehingga penetapan tersebut dinilai sah.
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Digelar di PN Jakarta Selatan
"Menimbang dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP," katanya.
Maka itu, tambah hakim, cukup beralasan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 lalu.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua," papar hakim lagi.
Ari Sandita - Sindonews
(cip)
Lihat Juga :