Perpres Pengelolaan Sampah Perkotaan, KLH Pastikan Koordinasi Lintas Sektor

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:48 WIB
loading...
Perpres Pengelolaan...
Pemerintahan menaruh perhatian serius terhadap penanganan masalah sampah, di antaranya dengan mengubahnya jadi sumber energi melalui waste to energy (WTE). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintahan menaruh perhatian serius terhadap penanganan masalah sampah di Tanah Air. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengubah timbunan sampah menjadi sumber energi terbarukan melalui pendekatan waste to energy (WTE).

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Penerapan teknologi insinerasi modern menjadi pilihan utama yang akan digunakan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah.

Baca juga: Prabowo Terbitkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik, Ini Isinya

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana menjelaskan bahwa teknologi insinerasi modern telah terbukti efektif di berbagai negara maju seperti Jepang, Singapura, Denmark, Korea Selatan, Swedia, dan China.



“Selain menghasilkan energi listrik, teknologi ini mampu mengurangi volume sampah hingga 70-90 persen. Di beberapa negara, residu bottom ash dimanfaatkan untuk campuran beton dan paving, sementara fly ash dikelola di fasilitas pengolahan limbah lanjutan,” ujar Hanifah dikutip Senin (27/10/2025).

Hanifah menyebut, keunggulan dari teknologi insinerasi modern tersebut ialah mampu memproses atau mengolah timbunan sampah dengan pemenuhan seluruh parameter yang aman untuk lingkungan dan jangka panjang sesuai Perpres.

Dia menambahkan, percepatan realisasi program waste to energy memerlukan koordinasi lintas sektor yang solid. Saat ini, kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga telah berjalan intensif, melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kemenko Pangan, Kemenko Infrastruktur, Kemenko Perekonomian, serta BPI Danantara.

Baca juga: Prabowo Apresiasi Pandawara Atasi Sampah: Terus Berjalan, Jangan Lelah!

“Dalam pembahasan, seluruh pihak dilibatkan sejak tahap awal karena kebijakan ini menyentuh banyak aspek, mulai dari hukum, kesiapan pemerintah daerah, teknologi, hingga pembiayaan. Semua proses disusun sesuai norma dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Hanifah menekankan bahwa pemilihan teknologi ramah lingkungan menjadi faktor kunci dalam kebijakan ini. Setiap proyek wajib memenuhi parameter ketat terkait kualitas udara dan air untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang.

Ia mslanjutkan BPI Danantara memiliki peran strategis dalam menentukan pengembang dan pengelola fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), termasuk memastikan kesesuaian teknologi yang digunakan. Sebelum lokasi proyek PSEL ditetapkan, dilakukan verifikasi lapangan oleh KLH, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ESDM.

“Hasil verifikasi kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup, proses selanjutnya dilimpahkan kepada BPI Danantara untuk ditindaklanjuti,” ungkap Hanifah.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan di tingkat daerah, terutama terkait kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan volume sampah yang cukup besar yakni minimal 1.000 ton per hari agar proyek PLTSa dapat beroperasi optimal.

“Konsekuensinya, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan alokasi anggaran yang memadai untuk operasional pengangkutan dan pengumpulan sampah,” sebut Hanifah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Rekomendasi
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Finis Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved