Sarbumusi Usulkan BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk 20 Persen Penduduk Bekerja
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:50 WIB
loading...
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) mendorong pemerintah memberikan keikutsertaan gratis dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi 20% penduduk bekerja di Indonesia. Utamanya para pekerja berpenghasilan rendah dan kelompok rentan seperti pekerja informal, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menekankan bahwa kondisi ketenagakerjaan saat ini sedang rapuh di tengah lesunya ekonomi riil. "Kepesertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan baru 1,5 persen. Ini sangat memprihatinkan dan perlu intervensi khusus dari pemerintah," kata Irham dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/10/2025).
Menurut perhitungan Sarbumusi, pemerintah hanya perlu mengalokasikan sekitar Rp6 triliun per tahun dari APBN untuk membiayai perluasan program ini. Anggaran tersebut mencakup dua manfaat dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Nilai ini relatif kecil dibandingkan manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan, yakni mencegah jutaan pekerja rentan jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan," ujarnya.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menegaskan komitmen lembaganya untuk mewujudkan universal coverage jamsostek bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka di sektor informal seperti pekerja rumah tangga, sopir, tenaga bongkar muat, dan pekerja migran. BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat model ekosistem berbasis komunitas dan inovasi digital agar pendaftaran tidak terhambat administrasi maupun biaya.
"Universal coverage hanya bisa tercapai dengan kolaborasi. Pemerintah memperkuat regulasi dan integrasi data, pengusaha memastikan kepatuhan, dan serikat pekerja berperan dalam edukasi dan advokasi," ujar Hendra.
Minimnya perlindungan bagi pekerja informal menjadi sorotan berbagai pihak. Djoko Wahyudi dari Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) mencatat, dari total 61 juta pekerja informal, hanya sekitar 8,6 juta orang atau 14,08 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih terlalu banyak pekerja rumah tangga, sopir, tenaga bongkar muat, dan pekerja migran yang belum terlindungi. Mereka sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua," katanya.
Djoko mengusulkan agar skema iuran pekerja informal dibuat lebih fleksibel, misalnya pembayaran harian, mingguan, atau berbasis proyek. Pemerintah, korporasi, dan pemerintah daerah diharapkan berkontribusi melalui anggaran tambahan maupun program CSR untuk memperluas perlindungan.
Praktisi ketenagakerjaan Masykur Isnan menambahkan, keberhasilan program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada kebijakan, tapi juga sumber daya manusia yang kompeten dan pemahaman yang mendalam terhadap kondisi lapangan. "Kebijakan yang baik harus didukung SDM yang memahami realitas lapangan dan memiliki akses lintas pemangku kepentingan agar program benar-benar efektif," ujarnya.
Dengan usulan Sarbumusi ini, perlindungan sosial bagi pekerja rentan diharapkan bisa meningkat, sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja bermartabat dan jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.
Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menekankan bahwa kondisi ketenagakerjaan saat ini sedang rapuh di tengah lesunya ekonomi riil. "Kepesertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan baru 1,5 persen. Ini sangat memprihatinkan dan perlu intervensi khusus dari pemerintah," kata Irham dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/10/2025).
Menurut perhitungan Sarbumusi, pemerintah hanya perlu mengalokasikan sekitar Rp6 triliun per tahun dari APBN untuk membiayai perluasan program ini. Anggaran tersebut mencakup dua manfaat dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Nilai ini relatif kecil dibandingkan manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan, yakni mencegah jutaan pekerja rentan jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan," ujarnya.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menegaskan komitmen lembaganya untuk mewujudkan universal coverage jamsostek bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka di sektor informal seperti pekerja rumah tangga, sopir, tenaga bongkar muat, dan pekerja migran. BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat model ekosistem berbasis komunitas dan inovasi digital agar pendaftaran tidak terhambat administrasi maupun biaya.
"Universal coverage hanya bisa tercapai dengan kolaborasi. Pemerintah memperkuat regulasi dan integrasi data, pengusaha memastikan kepatuhan, dan serikat pekerja berperan dalam edukasi dan advokasi," ujar Hendra.
Minimnya perlindungan bagi pekerja informal menjadi sorotan berbagai pihak. Djoko Wahyudi dari Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) mencatat, dari total 61 juta pekerja informal, hanya sekitar 8,6 juta orang atau 14,08 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih terlalu banyak pekerja rumah tangga, sopir, tenaga bongkar muat, dan pekerja migran yang belum terlindungi. Mereka sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua," katanya.
Djoko mengusulkan agar skema iuran pekerja informal dibuat lebih fleksibel, misalnya pembayaran harian, mingguan, atau berbasis proyek. Pemerintah, korporasi, dan pemerintah daerah diharapkan berkontribusi melalui anggaran tambahan maupun program CSR untuk memperluas perlindungan.
Praktisi ketenagakerjaan Masykur Isnan menambahkan, keberhasilan program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada kebijakan, tapi juga sumber daya manusia yang kompeten dan pemahaman yang mendalam terhadap kondisi lapangan. "Kebijakan yang baik harus didukung SDM yang memahami realitas lapangan dan memiliki akses lintas pemangku kepentingan agar program benar-benar efektif," ujarnya.
Dengan usulan Sarbumusi ini, perlindungan sosial bagi pekerja rentan diharapkan bisa meningkat, sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja bermartabat dan jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.
(abd)
Lihat Juga :