FOReTIKA: Kemenhut di Era Raja Juli Terbuka terhadap Akademisi
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
“Kementerian Kehutanan memberi ruang kepada perguruan tinggi kehutanan untuk mengusulkan KHDTK bagi yang belum mendapatkan izin mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus pendidikan,” katanya.
Baca juga: IPB Apresiasi Kementerian Kehutanan Masuk 10 Besar Berkinerja Terbaik
Selain itu, Menteri Kehutanan juga secara aktif mengundang perguruan tinggi kehutanan untuk memberikan masukan terhadap berbagai program dan kebijakan kementerian, termasuk dalam pembahasan kerja sama strategis antar lembaga. “Menteri Kehutanan mengundang perguruan tinggi kehutanan untuk memberikan masukan terkait program Kemenhut, termasuk membahas program kerja sama,” lanjutnya.
Mujetahid menambahkan, kolaborasi dengan perguruan tinggi juga terlihat dalam partisipasi aktif kampus pada acara peluncuran rencana investasi Result Based Contribution (RBC) tahap keempat, serta layanan dana masyarakat untuk lingkungan (small grant) periode ketiga.
Program ini, menurutnya, membuka kesempatan bagi perguruan tinggi kehutanan untuk mengakses pendanaan riset dan pengabdian masyarakat di sektor kehutanan. “Perguruan tinggi kehutanan diundang untuk memanfaatkan grant ini agar dapat memperkuat kontribusi akademik terhadap keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melibatkan kalangan akademik dalam sejumlah proses strategis, seperti penyusunan rencana operasional IFNET 2030, perhitungan PNBP pelepasan kawasan hutan, serta forum Rapat Kerja (Raker), Rakornas, dan monitoring–evaluasi kegiatan kementerian.
Baca juga: IPB Apresiasi Kementerian Kehutanan Masuk 10 Besar Berkinerja Terbaik
Selain itu, Menteri Kehutanan juga secara aktif mengundang perguruan tinggi kehutanan untuk memberikan masukan terhadap berbagai program dan kebijakan kementerian, termasuk dalam pembahasan kerja sama strategis antar lembaga. “Menteri Kehutanan mengundang perguruan tinggi kehutanan untuk memberikan masukan terkait program Kemenhut, termasuk membahas program kerja sama,” lanjutnya.
Mujetahid menambahkan, kolaborasi dengan perguruan tinggi juga terlihat dalam partisipasi aktif kampus pada acara peluncuran rencana investasi Result Based Contribution (RBC) tahap keempat, serta layanan dana masyarakat untuk lingkungan (small grant) periode ketiga.
Program ini, menurutnya, membuka kesempatan bagi perguruan tinggi kehutanan untuk mengakses pendanaan riset dan pengabdian masyarakat di sektor kehutanan. “Perguruan tinggi kehutanan diundang untuk memanfaatkan grant ini agar dapat memperkuat kontribusi akademik terhadap keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melibatkan kalangan akademik dalam sejumlah proses strategis, seperti penyusunan rencana operasional IFNET 2030, perhitungan PNBP pelepasan kawasan hutan, serta forum Rapat Kerja (Raker), Rakornas, dan monitoring–evaluasi kegiatan kementerian.
Lihat Juga :