Lebih Bahaya dari Korupsi, IPW Ajak Masyarakat Bantu Polri Berantas Narkoba

Jum'at, 24 Oktober 2025 - 14:43 WIB
loading...
Lebih Bahaya dari Korupsi,...
IPW mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kasus narkoba melalui layanan aduan yang telah disediakan oleh Polri. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch ( IPW ) mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kasus narkoba melalui layanan aduan yang telah disediakan oleh Polri. Alasannya kejahatan narkoba lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi .

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, peredaran dan pemberantasan narkoba serta zat-zat adiktif lainnya tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya polisi sebagai penegak hukum. Ia juga mengapresiasi langkah Kabareskrim Polri yang membuka hotline layanan pengaduan untuk mengawasi dan juga melaporkan penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Tanggung jawab sebagai warga negara ini sangat penting. Apa tanggung jawabnya, yaitu tidak bersentuhan dengan narkoba yang pertama, dan kedua tentu harus ikut membatasi dan juga memberikan informasi agar dapat melaporkan peredaran narkoba serta bandar-bandanya ditangkap," kata Sugeng, Jumat (24/10/2025). Baca juga: Kenapa Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Tertangkap? Bareskrim Ungkap Kendalanya

IPW juga mengapresiasi keberhasilan Polri dari Bareskrim bersama jajaran Polda seluruh Indonesia dalam pemberantasan narkoba yang baru dirilis Rabu (22/10/2025). Dalam kurun waktu Januari-Oktober 2025 pihak kepolisian berhasil mengungkap 38 ribu kasus dengan barang bukti 197 ton narkoba dari berbagai jenis serta menetapkan 51 ribu orang sebagai tersangka yang diantaranya 150 anak-anak.

Jumlah pengungkapan yang cukup besar tersebut kata Sugeng, Indonesia dalam darurat bahaya narkoba. "Pemberantasan narkoba ini sangat penting karena serangan narkoba lebih bahaya dari korupsi. Narkoba bisa melumpuhkan satu generasi bangsa," kata Sugeng.

"(Narkoba) Merusak dan daya rusaknya luar biasa, kalau sudah rusak itu menyebabkan pembiayaan yang besar. Selain penuhnya lapas yang harus dibiayai oleh negara, juga merusak mental para anak bangsa yang terkena narkoba," sambung pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Lebih lanjut, ada beberapa catatan penting dalam pemberantasan narkoba. IPW mendukung dan mendorong penyalahguna narkoba yakni pemakai khususnya remaja dan anak-anak untuk tidak dilakukan proses pidana, tetapi direhabilitasi. Begitu juga dengan aparat yang terjerumus sebagai pemakai harus diberikan sanksi yang tegas. Oleh karenanya pentingnya kerjasama aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam pembangunan rumah-rumah rehabilitasi secara swadaya.

"Tetapi tidak menjadi ajang permainan uang jadi harus direhbilitasi. Karena kalau diproses hukum akan menyebabkan lapas overload dengan mereka yang terkena kasus narkoba padahal hanya pengguna," ucapnya.

Bagi para pemakai yang terjerumus sebagai pengedar serta para bandar-bandar narkoba, IPW meminta agar diberikan hukuman berat. Sugeng juga meminta kepada Polri agar melakukan rotasi bagi perwira-perwira penyidik dari satuan kerja narkoba dan khususnya para penyidik di level Bintara.

"Perlu dilakukan satu rotasi penyidik narkoba bukan hanya perwira-perwiranya, di tingkat bawah (Bintara) mereka harus di rotasi karena bisa dsusupi oleh para bandar," tukasnya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan pembuatan hotline pengaduan kasus narkoba sebagai upaya percepatan untuk pemberantasan narkoba. Menurutnya, perlu partisipasi aktif masyarakat untuk menggencarkan rencana itu.

"Pada kesempatan ini Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah membuka nomor hotline Dittipidnarkoba. Masyarakat yang mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, tolong bisa langsung dihubungi," kata Komjen Syahardiantono dalam jumpa pers, Rabu (22/10/2025).

Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait adanya peredaran gelap narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823-1234-9494 yang aktif selama 24 jam. "Sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kita," tegasnya.

Bukti nyata keseriusan dan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba tidak hanya gencar dilakukan di luar, namun juga di dalam internal kepolisian. Dirinya tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat lanjut Komjen Syahar dapat ikut mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran. Laporan tersebut, dapat langsung disampaikan kepada Divisi Propam Polri. Baca juga: Sita Sejumlah Barang Milik Sandra Dewi, Kejagung: Terima Uang dari Suaminya

"Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan kita tindak tegas terhadap pelanggaran di internal kita. Nomornya 0813-1917-8714. Ini Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divisi Propam Polri. Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," tandasnya.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir. Termasuk menghentikan mata rantai peredaran dari produsen hingga pengguna ya dan pemberantasan akan dilakukan terus menerus.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Berita Terkini
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Infografis
Trump: Kebakaran Los...
Trump: Kebakaran Los Angeles Lebih Parah dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved