Prabowo Ingatkan Aparat Jangan Kriminalisasi, Kejagung Pastikan Hukum Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah
Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:31 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan jajaran aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Adapun pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan barang bukti sitaan Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).
"Kemarin dalam sambutan itu, saat penyaksian serah terima uang pengganti kerugian negara, beliau (Presiden Prabowo) menyatakan seperti itu dan memang ini bagi kita supaya berhati-hati kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, pernyataan itu menjadi pengingat bagi Kejaksaan untuk selalu berhati-hati dalam menangani suatu kasus. Sebab, diakuinya dahulu memang ada perkara, khususnya tindak pidana kecil, pidana umum yang sempat ramai.
Baca juga: Prabowo Ingatkan Kejagung-Polri soal Kriminalisasi: Jangan Cari Perkara ke Orang Kecil, Itu Zalim
"Kalau tidak salah ada yang dahulu pernah mendengar, mungkin nenek-nenek mencuri kayu atau seperti apa dipidana, berangkat dari situ, sebelum Pak Jaksa Agung, semenjak Pak Jaksa Agung ini sudah menerapkan yang namanya restorative justice," tuturnya.
Berkaca dari peristiwa terdahulu, kata dia, Jaksa Agung lantas mulai menerapkan restorative justice agau keadilan restoratif, yang mana dalam suatu kasus diusahakan sebelum naik pengadilan untuk bisa didamaikan. Sehingga, perkara-perkara seperti itu tak langsung sampai ke pengadilan sudah diselesaikan.
"Itulah salah satu langkah yang ditempuh oleh kejaksaan, dan Pak Jaksa Agung sendiri juga menekankan, ada perjanjian untuk restorative justice ini, dan cukup banyak perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, bahkan dapat penghargaan dari dunia internasional," jelasnya.
Maka itu, kata dia, terdapat tagline hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, yang mana ada penyelesaian kasus yang bergantung pada restorative justice tersebut, khususnya pada rakyat kecil.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Kejaksaan Agung dan Polri untuk menegakkan hukum dengan benar. Jangan sampai mereka justru mencari-cari, mengkriminalisasi, apalagi terhadap rakyat kecil.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan barang bukti sitaan Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Kita tidak ingin mencari-mencari masalah, saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Untuk motivasi apa pun,” ujarnya.
“Jangan cari perkara apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat lemah, jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari," tambah Prabowo.
"Kemarin dalam sambutan itu, saat penyaksian serah terima uang pengganti kerugian negara, beliau (Presiden Prabowo) menyatakan seperti itu dan memang ini bagi kita supaya berhati-hati kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, pernyataan itu menjadi pengingat bagi Kejaksaan untuk selalu berhati-hati dalam menangani suatu kasus. Sebab, diakuinya dahulu memang ada perkara, khususnya tindak pidana kecil, pidana umum yang sempat ramai.
Baca juga: Prabowo Ingatkan Kejagung-Polri soal Kriminalisasi: Jangan Cari Perkara ke Orang Kecil, Itu Zalim
"Kalau tidak salah ada yang dahulu pernah mendengar, mungkin nenek-nenek mencuri kayu atau seperti apa dipidana, berangkat dari situ, sebelum Pak Jaksa Agung, semenjak Pak Jaksa Agung ini sudah menerapkan yang namanya restorative justice," tuturnya.
Berkaca dari peristiwa terdahulu, kata dia, Jaksa Agung lantas mulai menerapkan restorative justice agau keadilan restoratif, yang mana dalam suatu kasus diusahakan sebelum naik pengadilan untuk bisa didamaikan. Sehingga, perkara-perkara seperti itu tak langsung sampai ke pengadilan sudah diselesaikan.
"Itulah salah satu langkah yang ditempuh oleh kejaksaan, dan Pak Jaksa Agung sendiri juga menekankan, ada perjanjian untuk restorative justice ini, dan cukup banyak perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, bahkan dapat penghargaan dari dunia internasional," jelasnya.
Maka itu, kata dia, terdapat tagline hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, yang mana ada penyelesaian kasus yang bergantung pada restorative justice tersebut, khususnya pada rakyat kecil.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Kejaksaan Agung dan Polri untuk menegakkan hukum dengan benar. Jangan sampai mereka justru mencari-cari, mengkriminalisasi, apalagi terhadap rakyat kecil.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan barang bukti sitaan Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Kita tidak ingin mencari-mencari masalah, saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Untuk motivasi apa pun,” ujarnya.
“Jangan cari perkara apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat lemah, jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari," tambah Prabowo.
(rca)
Lihat Juga :