Dorong Pemda Perkuat Tata Kelola APBD, Kemendagri Buka Penginputan IPKD 2025
Senin, 20 Oktober 2025 - 17:15 WIB
loading...
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendorong daerah perkuat kualitas pengelolaan APBD. Foto/istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong daerah memperkuat kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya agar tata kelola keuangan daerah lebih mencerminkan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.
Hal tersebut Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Kick Off Penginputan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025 pada Senin, (20/10/2025).
"Melalui IPKD ini kita ingin menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas. Penginputan IPKD dapat menjadi momentum peningkatan kualitas pengelolaan APBD yang lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Ingatkan Kepala Daerah soal Inflasi Terkendali, Purbaya: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi
Yusharto menjelaskan dalam pelaksanaannya IPKD tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga menjadi peta pembinaan yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran. Selain itu, hasil pengukuran IPKD juga menjadi acuan penting bagi daerah untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program kerja agar lebih selaras dengan kebutuhan serta capaian pembangunan.
Yusharto menyampaikan, pelaksanaan IPKD Tahun Ukur 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan tahun sebelumnya. Pembaruan tersebut meliputi penyempurnaan indikator, penguatan aspek transparansi, serta penyesuaian metode penilaian agar hasil pengukuran semakin menggambarkan kondisi fiskal daerah secara aktual dan adil.
Baca juga: 24 Mayjen Dimutasi Panglima TNI pada Akhir September 2025, Ini Nama-namanya
Adapun penyempurnaan ini merupakan upaya untuk memastikan IPKD tetap relevan dengan dinamika kebijakan keuangan nasional serta mendorong daerah semakin disiplin dalam pengelolaan APBD. "Kami harap (pembaruan) ini dapat membuat IPKD menjadi semakin menggambarkan kondisi nyata pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Di sisi lain, Yusharto juga menyoroti hasil IPKD tahun sebelumnya yang menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam kualitas laporan keuangan daerah. Berdasarkan data, sebanyak 34 provinsi telah menginput data IPKD secara lengkap. Namun, di tingkat kabupaten dan kota, masih terdapat beberapa daerah yang belum melakukan penginputan secara menyeluruh.
Meski demikian, tren perbaikan tetap terlihat dari menurunnya jumlah daerah tanpa predikat penilaian. Hal ini menjadi tanda bahwa kesadaran pemerintah daerah terhadap pentingnya pelaporan dan transparansi keuangan mulai meningkat.
Yusharto mengajak seluruh pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam melakukan penginputan IPKD secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai perangkat daerah guna memastikan data yang diinput valid dan akurat.
“Melalui kegiatan Sosialisasi dan Kick Off ini, kami berharap bahwa Tim yang menangani IPKD Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat memahami teknis penginputan dan pengukuran IPKD dan sudah memulai penginputan data IPKD,” katanya.
Hal tersebut Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Kick Off Penginputan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025 pada Senin, (20/10/2025).
"Melalui IPKD ini kita ingin menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas. Penginputan IPKD dapat menjadi momentum peningkatan kualitas pengelolaan APBD yang lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Ingatkan Kepala Daerah soal Inflasi Terkendali, Purbaya: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi
Yusharto menjelaskan dalam pelaksanaannya IPKD tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga menjadi peta pembinaan yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran. Selain itu, hasil pengukuran IPKD juga menjadi acuan penting bagi daerah untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program kerja agar lebih selaras dengan kebutuhan serta capaian pembangunan.
Yusharto menyampaikan, pelaksanaan IPKD Tahun Ukur 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan tahun sebelumnya. Pembaruan tersebut meliputi penyempurnaan indikator, penguatan aspek transparansi, serta penyesuaian metode penilaian agar hasil pengukuran semakin menggambarkan kondisi fiskal daerah secara aktual dan adil.
Baca juga: 24 Mayjen Dimutasi Panglima TNI pada Akhir September 2025, Ini Nama-namanya
Adapun penyempurnaan ini merupakan upaya untuk memastikan IPKD tetap relevan dengan dinamika kebijakan keuangan nasional serta mendorong daerah semakin disiplin dalam pengelolaan APBD. "Kami harap (pembaruan) ini dapat membuat IPKD menjadi semakin menggambarkan kondisi nyata pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Di sisi lain, Yusharto juga menyoroti hasil IPKD tahun sebelumnya yang menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam kualitas laporan keuangan daerah. Berdasarkan data, sebanyak 34 provinsi telah menginput data IPKD secara lengkap. Namun, di tingkat kabupaten dan kota, masih terdapat beberapa daerah yang belum melakukan penginputan secara menyeluruh.
Meski demikian, tren perbaikan tetap terlihat dari menurunnya jumlah daerah tanpa predikat penilaian. Hal ini menjadi tanda bahwa kesadaran pemerintah daerah terhadap pentingnya pelaporan dan transparansi keuangan mulai meningkat.
Yusharto mengajak seluruh pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam melakukan penginputan IPKD secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai perangkat daerah guna memastikan data yang diinput valid dan akurat.
“Melalui kegiatan Sosialisasi dan Kick Off ini, kami berharap bahwa Tim yang menangani IPKD Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat memahami teknis penginputan dan pengukuran IPKD dan sudah memulai penginputan data IPKD,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :