Roy Suryo Desak Silfester Matutina Ditetapkan DPO, Kejagung: Kita Serahkan Jaksa Eksekutor
Senin, 20 Oktober 2025 - 15:47 WIB
loading...
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Silfester Matutina sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini karena Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu tak kunjung dieksekusi dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan terhadap Silfester diserahkan kepada jaksa eksekutor. "Kita serahkan dulu ke jaksa eksekutor," ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Terlalu Berbelit, Kejaksaan Dinilai Tumpul Eksekusi Silfester Matutina
Jaksa eksekutor kini memang tengah mencari keberadaan Silfester. Jaksa sudah mempunyai sejumlah strategi.
"Prinsipnya kita jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum nantinya," katanya.
Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyinggung Kapuspenkum Anang Supriatna yang malah meminta Silfester menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.
"Selemah itu kah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?" ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (14/10/2025).
Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama, 29 Oktober 2018. Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun.
Hingga tahun 2025, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan tersebut kembali menguak belakangan ini.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan terhadap Silfester diserahkan kepada jaksa eksekutor. "Kita serahkan dulu ke jaksa eksekutor," ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Terlalu Berbelit, Kejaksaan Dinilai Tumpul Eksekusi Silfester Matutina
Jaksa eksekutor kini memang tengah mencari keberadaan Silfester. Jaksa sudah mempunyai sejumlah strategi.
"Prinsipnya kita jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum nantinya," katanya.
Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyinggung Kapuspenkum Anang Supriatna yang malah meminta Silfester menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.
"Selemah itu kah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?" ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (14/10/2025).
Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama, 29 Oktober 2018. Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun.
Hingga tahun 2025, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan tersebut kembali menguak belakangan ini.
(jon)
Lihat Juga :