Penampakan Barbuk Uang Sitaan Kejagung Rp13 Triliun yang Dikembalikan ke Negara, Tingginya 2 Meter
Senin, 20 Oktober 2025 - 11:14 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti uang sitaan Rp13 triliun ke negara, Senin (20/10/2025). Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Foto/Riyan Ri
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal mengembalikan barang bukti uang sitaan Rp13 triliun ke negara, Senin (20/10/2025). Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh uang itu telah dipamerkan Kejagung dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp100 ribu. Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu terlihat bertumpuk-tumpuk.
Tumpukan uang itu ditaksir melebihi dua meter. Jika seseorang berdiri di sebelahnya, tumpukan uang itu terlihat lebih tinggi dari orang tersebut.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Secara rinci uang itu berjumlah Rp13.255.244.538.149. Uang itu rencananya dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh uang itu telah dipamerkan Kejagung dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp100 ribu. Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu terlihat bertumpuk-tumpuk.
Tumpukan uang itu ditaksir melebihi dua meter. Jika seseorang berdiri di sebelahnya, tumpukan uang itu terlihat lebih tinggi dari orang tersebut.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Secara rinci uang itu berjumlah Rp13.255.244.538.149. Uang itu rencananya dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lihat Juga :