Pengacara Kecewa Hakim Tak Mau Hadirkan Delpedro ke Sidang Praperadilan
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 13:35 WIB
loading...
Tim pengacara Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen mengaku kecewa karena hakim tunggal praperadilan tidak mau menghadirkan Delpedro ke sidang praperadilan. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Tim pengacara Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen mengaku kecewa karena hakim tunggal praperadilan tidak mau menghadirkan Delpedro ke sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Delpedro di PN Jakarta Selatan. Tim pengacara Delpedro melihat hakim tanpa ada pikir-pikir dalam memutuskan hal tersebut.
"Kita sangat menyayangkan sikap Majelis Hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah, dengan secara institusi juga langsung memutuskan Delpedro tidak perlu hadir di dalam persidangan," ujar pengacara Delpedro, Al Ayyubi Harahap kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, kehadiran Delpedro sangat penting di persidangan praperadilan untuk bisa mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya itu. Terlebih, sikap Delpedro selama penyelidikan di kepolisian dinilai kooperatif.
Baca juga: Poster Protes Warnai Pengadilan Negeri Jaksel saat Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Cs
"Seharusnya ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ketika dirinya ditahan, seharusnya hal yang sama juga diberikan kesempatan pada Delpedro untuk membela dirinya, untuk menguji penetapan tersangka terhadap dirinya, untuk menguji penahanan terhadap dirinya," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya akan terus meminta hakim tunggal praperadilan dalam setiap persidangan ke depannya untuk bisa menghadirkan Delpedro di persidangan. Sidang pun bakal dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon atau Polda Metro Jaya dilanjutkan Replik dan Duplik.
"Delpedro menguji penetapan tersangkanya ada 2 alasan, pertama tidak ada 2 alat bukti yang diperoleh secara sah, kedua itu tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, sebagai saksi pada Delpedro, tiba-tiba kan beliau sudah saat penangkapan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"Ya kita minta supaya penetapan tersangkanya dibatalkan, tidak memiliki kekuatan hukum dan segala proses hukum terhadap Delpedro Marhaen agar dihentikan dan Delpedro dikeluarkan dari tahanan sesegera mungkin," kata Al Ayyubi lagi.
Dalam persidangan, tim pengacara Delpedro sempat meminta hakim agar memerintahkan kubu Polda Metro Jaya menghadirkan Delpedro. Namun, hakim berpendapat jika permohonan Delpedro itu sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Selain itu, kuasa hukum Delpedro memiliki kewenangan untuk membuktikan permohonan praperadilannya yang diajukan Delpedro itu berdasarkan kuasa yang diberikan Delpedro selaku Pemohon. Tak hanya tim pengacara Delpedro, pengacara dari 3 orang lainnya yang juga mengajukan praperadilan pun melakukan hal serupa, hanya saja hakim memberikan jawaban serupa atas permintaan tersebut.
"Kita sangat menyayangkan sikap Majelis Hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah, dengan secara institusi juga langsung memutuskan Delpedro tidak perlu hadir di dalam persidangan," ujar pengacara Delpedro, Al Ayyubi Harahap kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, kehadiran Delpedro sangat penting di persidangan praperadilan untuk bisa mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya itu. Terlebih, sikap Delpedro selama penyelidikan di kepolisian dinilai kooperatif.
Baca juga: Poster Protes Warnai Pengadilan Negeri Jaksel saat Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Cs
"Seharusnya ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ketika dirinya ditahan, seharusnya hal yang sama juga diberikan kesempatan pada Delpedro untuk membela dirinya, untuk menguji penetapan tersangka terhadap dirinya, untuk menguji penahanan terhadap dirinya," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya akan terus meminta hakim tunggal praperadilan dalam setiap persidangan ke depannya untuk bisa menghadirkan Delpedro di persidangan. Sidang pun bakal dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon atau Polda Metro Jaya dilanjutkan Replik dan Duplik.
"Delpedro menguji penetapan tersangkanya ada 2 alasan, pertama tidak ada 2 alat bukti yang diperoleh secara sah, kedua itu tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, sebagai saksi pada Delpedro, tiba-tiba kan beliau sudah saat penangkapan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"Ya kita minta supaya penetapan tersangkanya dibatalkan, tidak memiliki kekuatan hukum dan segala proses hukum terhadap Delpedro Marhaen agar dihentikan dan Delpedro dikeluarkan dari tahanan sesegera mungkin," kata Al Ayyubi lagi.
Dalam persidangan, tim pengacara Delpedro sempat meminta hakim agar memerintahkan kubu Polda Metro Jaya menghadirkan Delpedro. Namun, hakim berpendapat jika permohonan Delpedro itu sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Selain itu, kuasa hukum Delpedro memiliki kewenangan untuk membuktikan permohonan praperadilannya yang diajukan Delpedro itu berdasarkan kuasa yang diberikan Delpedro selaku Pemohon. Tak hanya tim pengacara Delpedro, pengacara dari 3 orang lainnya yang juga mengajukan praperadilan pun melakukan hal serupa, hanya saja hakim memberikan jawaban serupa atas permintaan tersebut.
(rca)
Lihat Juga :