Dukung Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Edy Wuryanto: Langkah Progresif
Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:12 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto menilai rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah progresif. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto menilai rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah progresif. Kebijakan tersebut juga dinilai berpihak kepada rakyat.
“Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada kebijakan populis semata tanpa pembenahan sistemik,” kata Edy dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya
“Penghapusan tunggakan memang penting untuk mengembalikan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Tetapi langkah ini harus diiringi reformasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat,” imbuhnya.
Menurut Edy, banyak peserta mandiri ingin kembali aktif, tetapi terhambat oleh tunggakan iuran. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat membayar iuran kembali tanpa beban masa lalu.
“Kebijakan ini justru bisa menambah pemasukan riil dan membantu mengatasi potensi defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” katanya.
Baca juga: BMKG Prediksi Panas Ekstrem di Jakarta dan Wilayah Lain Reda Awal November
Edy menambahkan, penghapusan tunggakan juga dapat menertibkan status peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Selama ini, sebagian peserta mandiri yang menunggak dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Lebih jauh, Edy menilai rencana kebijakan ini memiliki dimensi keadilan sosial.
“Kalangan mampu sudah pernah mendapat pengampunan pajak lewat tax amnesty. Maka pemutihan JKN menjadi bentuk keadilan negara bagi rakyat kecil,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada November 2025 mendatang.
Menurut Cak Imin, penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.
Dia juga menegaskan pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen. Akan tetapi memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.
“Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada kebijakan populis semata tanpa pembenahan sistemik,” kata Edy dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya
“Penghapusan tunggakan memang penting untuk mengembalikan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Tetapi langkah ini harus diiringi reformasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat,” imbuhnya.
Menurut Edy, banyak peserta mandiri ingin kembali aktif, tetapi terhambat oleh tunggakan iuran. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat membayar iuran kembali tanpa beban masa lalu.
“Kebijakan ini justru bisa menambah pemasukan riil dan membantu mengatasi potensi defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” katanya.
Baca juga: BMKG Prediksi Panas Ekstrem di Jakarta dan Wilayah Lain Reda Awal November
Edy menambahkan, penghapusan tunggakan juga dapat menertibkan status peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Selama ini, sebagian peserta mandiri yang menunggak dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Lebih jauh, Edy menilai rencana kebijakan ini memiliki dimensi keadilan sosial.
“Kalangan mampu sudah pernah mendapat pengampunan pajak lewat tax amnesty. Maka pemutihan JKN menjadi bentuk keadilan negara bagi rakyat kecil,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada November 2025 mendatang.
Menurut Cak Imin, penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.
Dia juga menegaskan pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen. Akan tetapi memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.
(shf)
Lihat Juga :