Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:02 WIB
loading...
A A A
"Salah satu pertanyaan vital sekali adalah di dalam gugatan mereka diduga bahwa deposito NCD Unibank tersebut palsu, seolah-olah tidak ada dananya. Kemudian, saya tunjukkan bukti memori PK yang diajukan oleh CMNP, di mana disebutkan CMNP mengaku telah membayar uang tabungan tersebut, kurang lebih 17 juta dolar," katanya.

"Tadi saya tanya ke Pak Jusuf Hamka, benar nggak bahwa ada memori PK yang dibikin oleh kuasa hukum CMNP di Mahkamah Agung, yang mengaku bahwa untuk pembukaan deposito NCD telah dibayar oleh CMNP, kurang lebih 17 juta dolar," lanjut Hotman.

2. Jusuf Hamka Komisaris dalam Laporan Keuangan 1999: Pembeli Adalah Drosophila, Bukan Bhakti Investama


Dalam persidangan Hotman bahkan menunjukkan sebuah dokumen bukti transfer, bahwa perusahaan asing Drosophila Enterprise PTE LTD lah yang telah membeli surat berharga CMNP.

"Saya tunjukkan bukti transfer, yaitu kurang lebih 17 juta dolar dari Drosophila, yang membeli surat berharga tersebut, dia juga tidak bisa jawab, saya tanya, ini kan yang bikin kuasa hukum kamu, dan ini di Mahkamah Agung, tidak bisa jawab juga," jelas Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyinggung bahwa Jusuf Hamka tercatat sebagai komisaris dalam laporan keuangan CMNP 1999, yang seharusnya tahu bahwa pembeli surat berharga CMNP adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan PT Bhakti Investama.

"Di dalam laporan keuangan tersebut, jelas disebutkan bahwa pembeli surat berharganya CMNP itu adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, yaitu perusahaan asing bukan Hary Tanoe, bukan PT Bhakti Investama," ucap Hotman.

Hotman merasa sangat heran kepada Jusuf Hamka, mengapa dia yang menduduki jabatan penting di CMNP saat itu, namun justru buta terhadap soal penjualan surat berharga perusahaan ke Drosophila Enterprise PTE LTD.

"Ada keterangan mengatakan bahwa surat berharga itu Anda jual ke Drosophila, bukan ke Hary Tanoe, bukan ke PT Bhakti Investama. Apakah Anda tahu itu? Dia bilang dia tidak tahu. Pusing gue, padahal dia komisaris kan, dia adalah mewakili pemegang saham utama dari perusahaan ini," tuturnya.

3. Drosophila Tak Ikut Digugat, padahal Disebut dalam Surat 12 Mei 1999


Hal yang menurut Hotman sangat fatal dalam perkara ini adalah CMNP justru tidak menggugat Drosophila Enterprise PTE LTD. Padahal, dalam surat 12 Mei 1999 sudah cukup jelas bahwa pembelinya adalah sang perusahaan asing tersebut.

"Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa pembelinya adalah Drosophila lagi, saya tanya. Ini ada surat dipakai sebagai dasar gugatan. Berarti CMNP mengakui surat ini. Kok kenapa Drosophila tidak ikut digugat," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Jenderal Jerman Ancam...
Jenderal Jerman Ancam Serang Dahsyat Rusia: Kami Siap Bertempur Malam Ini
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved