Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:02 WIB
loading...
A A A
"Salah satu pertanyaan vital sekali adalah di dalam gugatan mereka diduga bahwa deposito NCD Unibank tersebut palsu, seolah-olah tidak ada dananya. Kemudian, saya tunjukkan bukti memori PK yang diajukan oleh CMNP, di mana disebutkan CMNP mengaku telah membayar uang tabungan tersebut, kurang lebih 17 juta dolar," katanya.

"Tadi saya tanya ke Pak Jusuf Hamka, benar nggak bahwa ada memori PK yang dibikin oleh kuasa hukum CMNP di Mahkamah Agung, yang mengaku bahwa untuk pembukaan deposito NCD telah dibayar oleh CMNP, kurang lebih 17 juta dolar," lanjut Hotman.

2. Jusuf Hamka Komisaris dalam Laporan Keuangan 1999: Pembeli Adalah Drosophila, Bukan Bhakti Investama


Dalam persidangan Hotman bahkan menunjukkan sebuah dokumen bukti transfer, bahwa perusahaan asing Drosophila Enterprise PTE LTD lah yang telah membeli surat berharga CMNP.

"Saya tunjukkan bukti transfer, yaitu kurang lebih 17 juta dolar dari Drosophila, yang membeli surat berharga tersebut, dia juga tidak bisa jawab, saya tanya, ini kan yang bikin kuasa hukum kamu, dan ini di Mahkamah Agung, tidak bisa jawab juga," jelas Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyinggung bahwa Jusuf Hamka tercatat sebagai komisaris dalam laporan keuangan CMNP 1999, yang seharusnya tahu bahwa pembeli surat berharga CMNP adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan PT Bhakti Investama.

"Di dalam laporan keuangan tersebut, jelas disebutkan bahwa pembeli surat berharganya CMNP itu adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, yaitu perusahaan asing bukan Hary Tanoe, bukan PT Bhakti Investama," ucap Hotman.

Hotman merasa sangat heran kepada Jusuf Hamka, mengapa dia yang menduduki jabatan penting di CMNP saat itu, namun justru buta terhadap soal penjualan surat berharga perusahaan ke Drosophila Enterprise PTE LTD.

"Ada keterangan mengatakan bahwa surat berharga itu Anda jual ke Drosophila, bukan ke Hary Tanoe, bukan ke PT Bhakti Investama. Apakah Anda tahu itu? Dia bilang dia tidak tahu. Pusing gue, padahal dia komisaris kan, dia adalah mewakili pemegang saham utama dari perusahaan ini," tuturnya.

3. Drosophila Tak Ikut Digugat, padahal Disebut dalam Surat 12 Mei 1999


Hal yang menurut Hotman sangat fatal dalam perkara ini adalah CMNP justru tidak menggugat Drosophila Enterprise PTE LTD. Padahal, dalam surat 12 Mei 1999 sudah cukup jelas bahwa pembelinya adalah sang perusahaan asing tersebut.

"Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa pembelinya adalah Drosophila lagi, saya tanya. Ini ada surat dipakai sebagai dasar gugatan. Berarti CMNP mengakui surat ini. Kok kenapa Drosophila tidak ikut digugat," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Forum Pemred Minta Hotman...
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
Rekomendasi
Tim Pelajar Indonesia...
Tim Pelajar Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Internasional 2026
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved