Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:02 WIB
loading...
A A A
"Kan katanya pembelinya adalah Drosophila, bukan Hary Tanoe, bukan juga Bakti Investama," tambah dia.

Namun yang kembali disesali Hotman adalah jawaban Jusuf Hamka yang lagi-lagi tidak tahu soal transaksi tersebut.

"Tapi oleh Jusuf hamka, dibilang juga tidak tahu lagi, tidak tahu jawabannya. Jadi gimana? Jadi sudah jelas bahwa semua bukti-bukti yang kami ajukan itu diakui oleh pihak CMNP, bahkan mereka juga mengajukan itu sebagai bukti," jelas Hotman.

Dalam kesempatan itu, Hotman menegaskan bila permohonan yang diajukan CMNP ini adalah gugatan salah pihak, karena PT Bhakti Investama justru dituliskan sebagai tergugat.

"Kalau yang membeli surat berharga milik CMNP adalah Drosophila, ya harusnya Drosophila yang digugat. Kalau uang depositonya itu di Unibank, harusnya Unibank yang digugat," pungkasnya.

4. Hotman: Kamu Salah Orang atau Kamu Salah Gugat!


Dia melontarkan kelakarnya, kalau sebenarnya perkara ini sederhana dan tak perlu sampai melibatkan dirinya sebagai pengacara senior. Sebab jika hakim menerapkan hukum acara dengan benar, putusan perkara ini hanya dua halaman.

"Karena kalau hakim menerapkan hukum acara dengan benar, cukup dua halaman putusannya. Pembukaan dan isinya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena salah pihak atau kurang pihak. Baru ditutup," ucapnya.

"Sehingga harusnya berlaku lagu kamu salah orang atau kamu salah gugat," kelakar Hotman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Forum Pemred Minta Hotman...
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
Rekomendasi
AS Gencarkan Serangan...
AS Gencarkan Serangan di Iran, Houthi Izinkan Kapal-kapal China lewat Selat Bab al-Mandeb
Microdrama Back to You...
Microdrama 'Back to You' Tayang di V+Short, Simak Sinopsis dan Pemerannya
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved