Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!
Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kan katanya pembelinya adalah Drosophila, bukan Hary Tanoe, bukan juga Bakti Investama," tambah dia.
Namun yang kembali disesali Hotman adalah jawaban Jusuf Hamka yang lagi-lagi tidak tahu soal transaksi tersebut.
"Tapi oleh Jusuf hamka, dibilang juga tidak tahu lagi, tidak tahu jawabannya. Jadi gimana? Jadi sudah jelas bahwa semua bukti-bukti yang kami ajukan itu diakui oleh pihak CMNP, bahkan mereka juga mengajukan itu sebagai bukti," jelas Hotman.
Dalam kesempatan itu, Hotman menegaskan bila permohonan yang diajukan CMNP ini adalah gugatan salah pihak, karena PT Bhakti Investama justru dituliskan sebagai tergugat.
"Kalau yang membeli surat berharga milik CMNP adalah Drosophila, ya harusnya Drosophila yang digugat. Kalau uang depositonya itu di Unibank, harusnya Unibank yang digugat," pungkasnya.
Dia melontarkan kelakarnya, kalau sebenarnya perkara ini sederhana dan tak perlu sampai melibatkan dirinya sebagai pengacara senior. Sebab jika hakim menerapkan hukum acara dengan benar, putusan perkara ini hanya dua halaman.
"Karena kalau hakim menerapkan hukum acara dengan benar, cukup dua halaman putusannya. Pembukaan dan isinya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena salah pihak atau kurang pihak. Baru ditutup," ucapnya.
"Sehingga harusnya berlaku lagu kamu salah orang atau kamu salah gugat," kelakar Hotman.
Namun yang kembali disesali Hotman adalah jawaban Jusuf Hamka yang lagi-lagi tidak tahu soal transaksi tersebut.
"Tapi oleh Jusuf hamka, dibilang juga tidak tahu lagi, tidak tahu jawabannya. Jadi gimana? Jadi sudah jelas bahwa semua bukti-bukti yang kami ajukan itu diakui oleh pihak CMNP, bahkan mereka juga mengajukan itu sebagai bukti," jelas Hotman.
Dalam kesempatan itu, Hotman menegaskan bila permohonan yang diajukan CMNP ini adalah gugatan salah pihak, karena PT Bhakti Investama justru dituliskan sebagai tergugat.
"Kalau yang membeli surat berharga milik CMNP adalah Drosophila, ya harusnya Drosophila yang digugat. Kalau uang depositonya itu di Unibank, harusnya Unibank yang digugat," pungkasnya.
4. Hotman: Kamu Salah Orang atau Kamu Salah Gugat!
Dia melontarkan kelakarnya, kalau sebenarnya perkara ini sederhana dan tak perlu sampai melibatkan dirinya sebagai pengacara senior. Sebab jika hakim menerapkan hukum acara dengan benar, putusan perkara ini hanya dua halaman.
"Karena kalau hakim menerapkan hukum acara dengan benar, cukup dua halaman putusannya. Pembukaan dan isinya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena salah pihak atau kurang pihak. Baru ditutup," ucapnya.
"Sehingga harusnya berlaku lagu kamu salah orang atau kamu salah gugat," kelakar Hotman.
(shf)
Lihat Juga :