Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris: Mestinya Bukan MNC, Gugatan CMNP Salah Pihak!
Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Dalam surat tersebut, menurut Hotman, jelas pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD.
"Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD lagi, saya tanya, Unibak ada surat dipakai sebagai dasar gugatan. Berarti CMNP mengakui
surat ini," tuturnya.
Atas dasar tersebut, Hotman bingung mengapa PT Bhakti Investama yang digugat.
"Kan katanya pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan Hary Tanoe, bukan juga Bhakti Investama, tapi oleh Jusuf Hamka, dibilang juga tidak tahu lagi, tidak tahu jawabannya. Jadi gimana?," katanya.
Dalam persidangan Hotman juga menanyakan kepada Jusuf Hamka apakah mengetahui jika Lawyer yang ditugaskan pada saat Transaksi NCD tahun 1999 adalah juga Lucas, lawyer yang sekarang jadi kuasa hukum CMNP juga dijawab tidak tahu.
Hal tersebut, menurutnya sudah cukup memperjelas perkara atas bukti-bukti yang diajukan ternyata diakui pihak CMNP. Bahkan, hal tersebut juga diajukan sebagai bukti oleh CMNP.
"Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD lagi, saya tanya, Unibak ada surat dipakai sebagai dasar gugatan. Berarti CMNP mengakui
surat ini," tuturnya.
Atas dasar tersebut, Hotman bingung mengapa PT Bhakti Investama yang digugat.
"Kan katanya pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan Hary Tanoe, bukan juga Bhakti Investama, tapi oleh Jusuf Hamka, dibilang juga tidak tahu lagi, tidak tahu jawabannya. Jadi gimana?," katanya.
Dalam persidangan Hotman juga menanyakan kepada Jusuf Hamka apakah mengetahui jika Lawyer yang ditugaskan pada saat Transaksi NCD tahun 1999 adalah juga Lucas, lawyer yang sekarang jadi kuasa hukum CMNP juga dijawab tidak tahu.
Hal tersebut, menurutnya sudah cukup memperjelas perkara atas bukti-bukti yang diajukan ternyata diakui pihak CMNP. Bahkan, hal tersebut juga diajukan sebagai bukti oleh CMNP.
(shf)
Lihat Juga :