HAI Institute: Polri di Bawah Presiden Relevan dan Rasional dengan Geografis NKRI
Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:40 WIB
loading...
Dirketur Haidar Alwi Institute Sandri Rumanama mengatakan, Polri di bawah Presiden sangat relevan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Haidar Alwi Institute menyebut Polri di bawah langsung Presiden merupakan perintah konstitusi dan selama ini berjalan dengan baik. Aspirasi mengubah posisi Polri di bawah TNI atau Kementerian apa pun adalah gagasan yang keliru.
"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945," kata Dirketur Haidar Alwi Institute Sandri Rumanama, Rabu (15/10/2025).
Menurut Haidar, ketentuan ini mengatur usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, polisi sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan juga mengakan hukum secara struktural dan institusional sudah benar selama ini.
Baca juga: Korlantas Polri Perkuat Armada VVIP: Moge Premium Harley-Davidson dan BMW Senilai Rp 1 Miliar Per Unit
Sandri menjelaskan hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden. "Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden secara langsung," ucapnya.
Haidar menambahkan perlu diingat, pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat Reformasi yang harus dijaga. Selain itu secara institusional dan struktural Polri di bawah Presiden sudah sangat relevan dengan semangat demokrasi dan rasio geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki beragam kultural, budaya, suka, adat istiadat, bahasa dan tinggat kriminalitas yang sangat kompleksitas.
Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana pada masa lalu dapat mengundang banyak sisi gelap yang bermuara nepotis, kolusi, dan serta politis yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
Baca juga: 20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan Akhir September 2025
"Negara sebesar kita ini kalau kepolisian di bawah salah satu lembaga negara sangat tidak relevan dan rasional. Kita ini negara dengan kompleksitas persoalan yang sangat beragam berdasarkan kultural masyarakat yang ada. Jadi sudah benar polisi di bawah Presiden karena berbagai aspek penegakan hukum dan ketertiban masyarakat yang harus diketahui Presiden secara langsung dari Institusi negara yang spesifik dan regulatif diberi tugas pada aspek persoalan ini," katanya.
Haidar mengaku telah mencatat aspirasi terkait dengan perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri, bukan mengubah posisi kelembagaan Polri secara struktural, institusional dan organisatoris. "Menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi dan semangat reformasi yang harus dijaga". Tegasnya
Haidar mendorong transformasi Polri dengan transformasi kultural aparatur salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen melalui penguatan kapasitas atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman serta penegakan hukum.
"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945," kata Dirketur Haidar Alwi Institute Sandri Rumanama, Rabu (15/10/2025).
Menurut Haidar, ketentuan ini mengatur usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, polisi sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan juga mengakan hukum secara struktural dan institusional sudah benar selama ini.
Baca juga: Korlantas Polri Perkuat Armada VVIP: Moge Premium Harley-Davidson dan BMW Senilai Rp 1 Miliar Per Unit
Sandri menjelaskan hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden. "Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden secara langsung," ucapnya.
Haidar menambahkan perlu diingat, pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat Reformasi yang harus dijaga. Selain itu secara institusional dan struktural Polri di bawah Presiden sudah sangat relevan dengan semangat demokrasi dan rasio geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki beragam kultural, budaya, suka, adat istiadat, bahasa dan tinggat kriminalitas yang sangat kompleksitas.
Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana pada masa lalu dapat mengundang banyak sisi gelap yang bermuara nepotis, kolusi, dan serta politis yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
Baca juga: 20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan Akhir September 2025
"Negara sebesar kita ini kalau kepolisian di bawah salah satu lembaga negara sangat tidak relevan dan rasional. Kita ini negara dengan kompleksitas persoalan yang sangat beragam berdasarkan kultural masyarakat yang ada. Jadi sudah benar polisi di bawah Presiden karena berbagai aspek penegakan hukum dan ketertiban masyarakat yang harus diketahui Presiden secara langsung dari Institusi negara yang spesifik dan regulatif diberi tugas pada aspek persoalan ini," katanya.
Haidar mengaku telah mencatat aspirasi terkait dengan perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri, bukan mengubah posisi kelembagaan Polri secara struktural, institusional dan organisatoris. "Menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi dan semangat reformasi yang harus dijaga". Tegasnya
Haidar mendorong transformasi Polri dengan transformasi kultural aparatur salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen melalui penguatan kapasitas atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman serta penegakan hukum.
(cip)
Lihat Juga :