Dengan Asuransi, Petani di NTT Tidak Akan Rugi Meski Kemarau
Minggu, 13 September 2020 - 19:17 WIB
loading...
Kondisi kekeringan membuat petani di Desa Meler, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mulai mengeluh.
A
A
A
KUPANG - Kondisi kekeringan membuat petani di Desa Meler, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mulai mengeluh. Sebab, tidak kurang dari 115 hektare sawah terancam gagal panen akibat kekeringan. Kementerian Pertanian mengimbau petani ikut program asuransi untuk menghindari kerugian.
Program yang bisa diikuti petani di NTT adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dalam program ini, premi yang harus dibayarkan petani relatif terjangkau, hanya sebesar Rp180.000/hektar/musim tanam.
Sedangkan nilai pertanggungan sebesar Rp6 juta/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dengan asuransi petani dijamin tidak akan merugi karena lahan sudah ter-cover asuransi. “Asuransi adalah cara terbaik untuk melindungi lahan pertanian. Karena setiap jengkal lahan yang diasuransikan, akan mendapatkan klaim ganti rugi jika terjadi gagal panen. Petani justru memiliki modal lagi untuk menanam,” tutur Mentan SYL, Minggu (13/9/2020).
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, mengatakan AUTP dijamin tidak akan memberatkan petani.
“Apalagi, program asuransi ini juga disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian. Polis asuransi bisa dibayarkan melalui KUR. Dengan sinergi program ini, petani tidak perlu lagi khawatir dengan keamanan lahan pertanian,” tuturnya.
Sarwo Edhy menambahkan, keuntungan berasuransi adalah petani bisa segera melakukan tanam kembali. Karena, asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang bisa mengcover lahan pertanian dari berbagai ancaman, seperti ancaman hama, kekeringan, banjir, juga bencana alam seperti longsor dan lainnya.
Program yang bisa diikuti petani di NTT adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dalam program ini, premi yang harus dibayarkan petani relatif terjangkau, hanya sebesar Rp180.000/hektar/musim tanam.
Sedangkan nilai pertanggungan sebesar Rp6 juta/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dengan asuransi petani dijamin tidak akan merugi karena lahan sudah ter-cover asuransi. “Asuransi adalah cara terbaik untuk melindungi lahan pertanian. Karena setiap jengkal lahan yang diasuransikan, akan mendapatkan klaim ganti rugi jika terjadi gagal panen. Petani justru memiliki modal lagi untuk menanam,” tutur Mentan SYL, Minggu (13/9/2020).
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, mengatakan AUTP dijamin tidak akan memberatkan petani.
“Apalagi, program asuransi ini juga disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian. Polis asuransi bisa dibayarkan melalui KUR. Dengan sinergi program ini, petani tidak perlu lagi khawatir dengan keamanan lahan pertanian,” tuturnya.
Sarwo Edhy menambahkan, keuntungan berasuransi adalah petani bisa segera melakukan tanam kembali. Karena, asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang bisa mengcover lahan pertanian dari berbagai ancaman, seperti ancaman hama, kekeringan, banjir, juga bencana alam seperti longsor dan lainnya.
Lihat Juga :